SEMARANG, KOMPAS.com - Kebijakan moratorium bagi koruptor yang kemudian diralat sebagai pengetatan pemberian remisi terhadap koruptor, hingga kini terus menimbulkan pro dan kontra. Kebijakan tersebut sarat nuansa politik dan tidak didukung aturan hukum.
Agar polemik tidak berkepanjangan kebijakan tersebut harus dikaji mendalam, dan didukung aturan per-undang-undangan yang jelas.
Tidak hanya itu pemberian remisi wajib diatur dan dibenahi agar rasa keadilan dapat menyentuh baik untuk terhukum dan masyarakat.
Hal ini mengemuka dalam Focus Group Discussion "Moratorium Remisi sebagai Akselerator Pemberantasan Korupsi di Indonesia" yang diselenggarakan Fakultas Hukum Undip Semarang, Jawa Tengah, Selasa (15/11/2011) di Kampus Undip Tembalang.
Diskusi yang dibuka Dekan Fakultas Hukum Undip Prof Dr Yos Johan Utama SH MHum, menghadirkan narasumber Prof Ign Ridwan Widyadharma SH MH PhD (advokat), Eko Haryanto SH (Sekretaris Komite Penyelidik dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme/KP2KKN), Dr RB Sularto SH MHum (dosen), dan Prof Dr Nyoman Serikat Putra Jaya SH MH (dosen).
Eko Haryanto mendukung moratorium atau pengetatan pemberian remisi terhadap koruptor, namun kebijakan tersebut harus jelas bukan semata untuk pencitraan.
"Pemerintah terlalu berbaik hati terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Padahal apa yang dilakukan koruptor melanggar hak asasi manusia khususnya hak asasi warga Indonesia untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan lain sebagainya," ujarnya.
Prof Nyoman menegaskan, kebijakan moratorium lahir karena nuansa politis. Jika itu akan diterapkan perlu ada landasan hukum yang jelas, tidak bisa hanya sebatas kebijakan menteri semata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.