Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Polisi Jangan Cari Pembenaran dengan UU

Kompas.com - 13/11/2011, 19:37 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah menilai institusi Kepolisian RI tidak perlu mencari pembenaran dengan peraturan pemerintah untuk melegalkan penerimaan dana dari PT Freeport Indonesia. Menurut Febri, dana yang diterima polri dari perusahaan asal Amerika Serikat tersebut telah melanggar UU.

"Polri kan selalu gunakan Keppres tentang pengamanan aset vital untuk alasan tarik uang. Tidak boleh polisi tarik uang. Departemen itu tidak boleh tarik uang selain anggaran yang dialokasikan dari APBN," ujar Febri sesuai mengikuti diskusi bertajuk "Modernisasi Kejahatan Korupsi dan Upaya Pemberantasan" di Bumbu Desa, Jakarta, Minggu (13/11/2011).

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengatakan dana sebesar 14 juta dollar AS yang diterima institusinya bukan merupakan bentuk gratifikasi. Pasalnya, menurut Saud, pemberian dana tersebut telah diatur dengan menggunakan dalih Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 tahun 2004 tentang Pengelolaan Objek Vital Negara dan Undang-Undang No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5 Ayat 1 dan 2.

Menurut Febri, berdasarkan UU yang berlaku, harusnya dana diterima polisi sebagai salah satu institusi negara harus berasal dari APBN. Ia menilai, polisi seharusnya jangan justru membalik arti dari Keppres tersebut untuk mendapatkan tambahan dana dari PT Freeport. "Bayangkan saja untuk menyeberangkan orang polisi tarik uang. Itu logikanya. Keppres itu bukan membenarkan polisi menarik uang atau menerima uang. Keppres itu beri tugas kepada polisi untuk amankan aset vital, jadi jangan dibalik logikanya," sambungnya.

Karena itu, Febri mengatakan saat ini koreksi mendasar perlu dilakukan terhadap institusi Polri. Disamping itu, dalam melakukan koreksi tersebut, harus dicari tahu juga apakah dana senilai 14 juta dollar AS dari PT Freeport benar-benar sampai ke tangan personil polisi di Polda Papua. "Kalaupun Freeport atau perusaahaan manapun mau menghibahkan uang kepada penegak hukum atau kementerian itu harusnya melalui mekanisme APBN. Jadi tidak bisa langsung seperti itu, karena ini intitusi negara," tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com