Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sadap Komunikasi Hakim Tipikor Nakal, KY Gandeng KPK

Kompas.com - 11/11/2011, 18:05 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai kewenangan penyadapan komunikasi hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang terindikasi menyalahgunakan wewenang atau korupsi. Hal itu seperti diatur dalam Undang-Undang KY baru Nomor 18 Tahun 2011.

"Kami sudah menjajaki itu," kata Taufiqqurrohman Syahuri, salah satu anggota KY di kompleks DPD, Jumat (11/11/2011).

Taufiqqurrohman mengatakan, koordinasi itu dilakukan lantaran KY belum memiliki alat sadap. Jika ada indikasi penyelewengan dari temuan KY, laporan masyarakat atau LSM, maupun pers, katanya, pihaknya akan meneruskan ke KPK.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengingatkan agar KY tidak sembrono menggunakan kewenangan menyadap. Priyo menyarankan agar Mahkamah Agung mengganti hakim-hakim pengadilan tipikor yang tidak berkualitas.

Seperti diberitakan, hakim pengadilan tipikor tengah disorot publik setelah rentetan vonis bebas terdakwa korupsi. MA menyebut putusan bebas yang diberikan pengadilan tipikor di daerah sangat kecil.

"Dari 213 perkara, hanya 17 perkara yang diputuskan bebas. Jumlahnya kecil, kurang dari 10 persen," kata Ketua MA Harifin A Tumpa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com