JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengeluarkan putusan banding atas perkara mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji. Majelis hakim yang dipimpin Roosdarmani, Rabu (9/11/2011), memutuskan menambah nilai uang pengganti yang harus dibayar Susno sebesar Rp 200 juta.
Dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, uang pengganti yang harus dibayar Susno adalah Rp 4 miliar. Dengan putusan ini, uang pengganti yang harus dibayar Susno menjadi Rp 4,2 miliar.
Demikian disampaikan juru bicara PT DKI, Ahmad Sobari, ketika dihubungi wartawan, Jumat (11/11/2011). Putusan bagi Susno Duadji tertuang dalam surat Nomor 35/PID/TPK/2011/PT.DKI a.n. Drs. Susno Duadji SH MH MSc tanggal 9 November 2011.
Selain uang pengganti, majelis yang beranggotakan Widodo, As'adi Al Ma'ruf, Sudiro, dan Amiek Sumindriyatmi mengukuhkan putusan pengadilan tingkat pertama. "Terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Roosdarmani.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Jenderal Bintang Tiga itu dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 200 juta pada 24 Maret 2011. Susno Duadji dinyatakan terbukti bersalah dalam korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Selain denda Rp 200 juta, Susno juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar. Bila sebulan tidak dibayar, hartanya bisa disita. Jika tidak, penjara 1 tahun sudah menantinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.