JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai melokalisasi kasus dugaan suap wisma atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Lembaga antikorupsi itu dianggap tidak mengembangkan kesaksian Nazaruddin untuk menjerat pihak lain.
Kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarief, mempertanyakan status Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi yang belum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
"Terbukti Idris (Manajer Pemasaran PT DGI) cuma manajer. Dia tidak bertanggung jawab sendiri, kan ada bosnya, direktur yang ambil-ambil duit perusahaan. Itu ternyata enggak jadi tersangka, Dudung itu," kata Elza di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/11/2011), saat mendampingi Nazar diperiksa.
Adapun Idris diduga memberikan suap berupa cek Rp 4,3 miliar kepada Nazaruddin. Pemberian cek itu dilakukan bersama Dudung dan anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang.
Elza juga mengatakan, dalam memeriksa Nazaruddin, penyidik KPK belum mengajukan pertanyaan yang bersifat substansial.
"Baru ditanya ke mana saja selama di Singapura, perjalanannya menggunakan paspor apa, nah itu kan tidak ada kaitannya dengan wisma atlet," katanya.
Selama empat kali diperiksa, kata Elza, kliennya belum ditanya soal aliran dana ke Partai Demokrat atau terkait kader-kader partai biru itu.
Sementara hari ini, Nazaruddin sudah diminta menandatangani berkas pemeriksaan perkaranya yang dinyatakan lengkap atau P21.
"Penyidik dan jaksa bilang sudah lengkap, ya terserah. Tapi bagi kami, Nazaruddin belum selesai berikan keterangan," ujarnya.
Nazaruddin, menurut dia, belum memberikan data dan bukti lengkap terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjeratnya itu. KPK dianggapnya seolah menyia-nyiakan kesaksian Nazaruddin yang sudah susah payah diburu hingga ke Cartagena, Kolombia.
"Klien saya dijemput susah payah dengan biaya besar tujuannya memberikan penjelasan dan keterangan supaya masalah itu jelas dan terang, tetapi nyatanya kok sekarang dia ini tidak bisa bicara?" ungkap Elza.
Adapun kasus wisma atlet yang menjerat Nazaruddin akan segera memasuki tahap baru. Dalam dua pekan ke depan, mantan anggota DPR itu akan menjalani persidangan menyusul berkas perkara pemeriksaannya yang dinyatakan lengkap hari ini.
Selama empat kali diperiksa KPK, Nazaruddin baru buka suara pada pemeriksaan ketiga dan keempat. Seusai menjalani pemeriksaan terakhir pada 12 Oktober, Nazaruddin menyebut adanya dana Rp 8 miliar yang mengalir ke anggota Badan Anggaran DPR; Angelina Sondakh, Mirwan Amir, Wayan Koster; dan ke Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.