Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkal Radikalisme, Pemerintah Kaji Konten Media

Kompas.com - 10/11/2011, 07:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah, dalam hal ini melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), akan melakukan kajian konten media. Hal ini dianggap perlu karena masih ditemukan pemberitaan yang mengarah ke isu separatisme dan radikalisme.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, Gatot S Dewabroto saat ini menggandeng Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan kajian konten media yang mengarah ke isu tersebut. Nantinya, pihak Kementerian terkait akan melaporkan ke Kementerian Kominfo untuk melakukan tindakan lebih lanjut.

"Ini supaya media agar tidak liar saja," jelas Gatot selepas Rapat Koordinasi Nasional di Hotel Ciputra Jakarta, Rabu (9/11/2011).

Selama ini banyak diberitakan isu keretakan suku atau masalah perbatasan wilayah yang dapat menimbulkan separatisme bangsa. Ada juga pemberitaan mengenai tawuran yang melibatkan anak muda.

Agar tidak menimbulkan keresahan publik, lanjut Gatot, pemerintah akan mencari formula khusus dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menangkal isu tersebut. Misalnya, isu radikalisme atau tidak akan menjadi tugas dari Kementerian Agama. Sedangkan konten media yang terkait pendidikan akan menjadi urusan Kementerian Informasi dan Komunikasi. Laporan dari kementerian tersebut akan menjadi pijakan bagi Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk melakukan tindakan lebih lanjut.

"Ini belum sampai melarang konten tertentu, tetapi biar pemerintah agar tidak dianggap melakukan pembiaran kepada media," jelasnya.

Selain itu, langkah ini diambil pemerintah karena ingin membangun karakter bangsa. Pasalnya, selama ini budi pekerti masyarakat dianggap menurun sehingga muncul masalah radikalisme maupun separatisme.

Angka Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Indeks) Indonesia pun menurun terutama disebabkan karena masalah pendidikan, terutama budi pekerti. Sehingga membuat pemerintah harus bertanggung jawab kepada bangsanya.

"Nanti bentuknya bukan peraturan menteri karena nanti akan over regulated. Cukup langkah konkret saja dan melakukan penandatanganan khusus dengan kementerian terkait," jelasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com