JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar PT Freeport Indonesia tidak lagi memberikan dana pengamanan obyek vital ke Polri. Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim mengatakan, sebagai lembaga negara, Polri seharusnya tidak menerima dana dalam bentuk apa pun dari perusahaan swasta seperti Freeport.
"(Pemberian dana) harus dihentikan sebab misi polisi di sana itu mengamankan obyek vital negara. Seluruh aktivitas mengamankan obyek vital itu diperoleh dari APBN dan tidak dari sumbangan dari perusahaan yang dijaga," ujar Ifdal di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (4/11/2011).
Sebelumnya, Polri membenarkan telah menerima dana dari PT Freeport Indonesia. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar menyatakan, dana yang diterima itu berbentuk barang untuk kebutuhan sarana dan prasarana, tidak diterima melalui bentuk uang seperti yang belakangan disebut-sebut oleh sejumlah pihak.
Ifdal mengatakan, meskipun bantuan tersebut tidak dalam bentuk uang, independensi Polri sebagai lembaga penegak hukum harus tetap terjaga.
"(Bantuan) itu tetap tidak sah karena akan mengurangi netralitas pihak keamanan di sana. Seharusnya pihak keamanan bersikap netral, yang seharusnya dapat menjaga masyarakat dan juga dapat menjaga obyek vital negara," kata Ifdal.
Terungkapnya pemberian dana ini berawal ketika anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi PKB, Lily Chadijah Wahid, mensinyalir Polri dan TNI mendapat kucuran dana senilai 14 juta dollar AS dari PT Freeport untuk mengamankan aset perusahaan asing tersebut. Lily menganggap adanya penerimaan dana mengakibatkan TNI-Polri tidak membela masyarakat Papua, tetapi bertindak keras terhadap mereka dan mendukung PT Freeport.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.