JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan terpidana kasus suap cek perjalanan, Agus Condro, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (31/10/2011). Ia datang menagih janji KPK untuk menghadirkan Nunun Nurbaeti, tersangka kasus itu di pengadilan.
"Setelah saya dan teman-teman ditangkap itu kan pimpinan KPK menjanjikan bahwa setelah Nunun dijadikan tersangka, tidak lama kemudian akan dihadirkan supaya diperiksa dan di-BAP (berita acara pemeriksaaan) di sidang," kata Agus.
Namun, hingga kini dia bebas bersyarat dan lebih dari 26 mantan anggota DPR 1999-2004 menjalani masa hukumannya, istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Darajatun itu belum juga tertangkap. "Kok Bu Nunun belum ada kabar beritanya? Kapan bisa dihadirkan? Kemudian kapan kasus ini bisa cepat selesai?" ucap Agus.
Dalam kasus ini, Nunun diduga berperan sebagai pemberi cek perjalanan kepada para anggota dewan untuk memenangkan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Sementara Agus Condro dan anggota DPR lainnya terbukti menerima sejumlah cek perjalanan yang diberikan Nunun tersebut. Sejauh ini, Nunun yang menjadi buronan kepolisian internasional itu masih bebas.
Ketua KPK Busyro Muqoddas pernah mengatakan, ada kekuatan besar yang melindungi Nunun sehingga menghambat upaya KPK menangkap Nunun. Terkait kekuatan besar itu, Agus meminta agar Busyro menunjuk hidung pihak yang dimaksud sebagai pelindung itu.
"Pak Busyro enggak perlu takut, tunjuk hidung saja yang melindungi, karena rakyat ini masih percaya dan solid kepada KPK," kata mantan politikus PDI-Perjuangan itu.
Agus juga mengatakan, dirinya akan menemui pimpinan KPK menagih janji-janji tersebut. Adapun Agus Condro telah dinyatakan bebas bersyarat. Sebagai whistle blower dalam kasus ini, Agus mendapat keringanan sehingga dapat menghirup udara bebas setelah menjalani dua per tiga masa hukumannya. Agus diputus bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 16 Juni lalu dan dihukum 15 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.