JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq mengatakan, seorang anggota Dewan memiliki hak konstitusi untuk menyampaikan pendapat. Pendapat tersebut tidak harus selalu dimaknai sebagai pendapat struktur partai atau fraksi tempat anggota Dewan bersangkutan bernaung.
"Di negara demokrasi, setiap orang bebas menyatakan pendapat, dan itu dilindungi oleh konstitusi, apalagi anggota DPR. Pernyataannya tidak harus selalu dimaknai mewakili lembaga tempat dia berafiliasi. Sebagai politisi, dia berhak mewakili dirinya sendiri," ujar Luthfi dalam siaran pers yang diterima Kompas, Rabu (5/10/2011).
Hal itu terlebih jika yang disampaikan berkait fungsi dan tugasnya sebagai anggota Dewan, yang meliputi fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan. Menurut Luthfi, adalah kewajiban kalangan akademisi, LSM, parpol, dan pihak-pihak terkait untuk mencermati, mendalami konsideran, dan latar belakang setiap pernyataan mereka. Jika yang disampaikan tidak relevan, maka hal itu bisa diabaikan.
"Akan tetapi jika hal itu benar dan baik bagi sistem kenegaraan kita, maka bisa ditindaklanjuti dan dirumuskan untuk menjadi kebijakan kolektif," ucapnya. Beberapa hari terakhir, muncul kontroversi mengenai pernyataan anggota Fraksi PKS (F-PKS), Fahri Hamzah, yang mewacanakan pembubaran KPK.
Sementara itu, F-PKS, menurut Luthfi, merasa belum membahasnya. Jika pendapat itu disampaikan dalam rangka pengawasan dan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI, maka hal itu sah-sah saja. "Itu juga tidak harus dihubung-hubungkan dengan sikap F-PKS," kata Luthfi.
DPP PKS akan mengajak Fraksi PKS untuk mendalami wacana tersebut secara obyektif dan tidak emosional. Ini karena PKS saat ini tidak dalam posisi mengkaji secara khusus posisi KPK, di antara institusi penegak hukum lainnya dalam pemberantasan korupsi.
Ke depan, karena banyaknya permasalahan nasional yang belum tuntas, Luthfi menyarankan kepada semua kalangan untuk selalu mendiskusikan bersama secara cermat dan utuh terhadap tema-tema yang dilontarkan para politisi, berikut latar belakang gagasannya.
Luthfi menegaskan, PKS sangat peduli pada pemberantasan korupsi, termasuk penguatan seluruh instansi yang mendapatkan mandat konstitusi untuk menjadi bagian dari perjuangan pemberantasan korupsi. Harus disadari bahwa KPK tidak mungkin menyelesaikan semua kasus korupsi yang ada sendirian.
Oleh karena itu, KPK harus menetapkan skala prioritas berdasarkan kepentingan nasional secara obyektif, bukan berdasarkan kepentingan pihak-pihak yang memiliki akses kuat ke KPK dan atau personelnya.
Banyak kasus besar yang harus dituntaskan KPK, antara lain kasus Bank Century yang telah direkomendasikan lembaga tinggi negara, seperti DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan, sebagai kasus yang dinyatakan terdapat indikasi kuat terhadap pelanggaran. Namun, KPK belum juga bergerak. Hal ini tentunya menimbulkan tanda tanya besar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.