Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cirus Sinaga Dituntut Enam Tahun Penjara

Kompas.com - 30/09/2011, 02:51 WIB

Jakarta, Kompas - Cirus Sinaga, jaksa peneliti yang menangani perkara mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan, dituntut hukuman enam tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (29/9). Jaksa penuntut umum menilai Cirus terbukti menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi pajak Gayus dengan menghilangkan pasal korupsi dalam tuntutan.

”Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana enam tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan,” kata jaksa Eddy Rakamto saat membacakan tuntutannya di sidang Tipikor, kemarin.

Saat menjadi jaksa peneliti kasus Gayus, Cirus diketahui memberikan petunjuk kepada penyidik agar uang Gayus yang disita sebesar Rp 370 juta. Akibatnya, uang Gayus sebesar Rp 28 miliar yang sudah diblokir polisi tidak diminta untuk disita sehingga akhirnya uang tersebut dikembalikan kepada Gayus. Kejaksaan Agung pun memberhentikan sementara Cirus. Penonaktifan Cirus didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008.

Menurut jaksa, pertimbangan yang memberatkan tuntutan karena Cirus sebagai penegak hukum adalah seharusnya bekerja sesuai aturan yang berlaku, bukan sebaliknya. Terdakwa Cirus juga dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya.

Hal yang meringankan bahwa Cirus belum pernah dihukum dan selama persidangan bersikap sopan. Hal lain yang meringankan bahwa Cirus saat ini sedang sakit dan masih membutuhkan pengobatan.

Cirus menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa. Ketua Majelis Hakim Albertina Ho memutuskan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa dan kuasa hukum.

Cirus diduga terlibat praktik mafia hukum dalam penanganan perkara Gayus, yang kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada awal 2010. Cirus merupakan jaksa peneliti dan jaksa penuntut umum dalam perkara Gayus tersebut.

Cirus dinilai berusaha merintangi penyidikan. Dalam persidangan kasus mafia hukum Gayus yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap bahwa Cirus pernah meminta penyidik kepolisian untuk menambahkan pasal penggelapan dalam perkara Gayus.

Sebelumnya Gayus telah dikenai pasal korupsi dan pencucian uang. Selanjutnya dalam surat dakwaan, pasal korupsi dihilangkan sehingga tuntutan terhadap Gayus menjadi lemah dan Gayus akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Tangerang. (RAY/FAJ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com