Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Perkosaan Harus Dapat Perlindungan dan Restitusi

Kompas.com - 21/09/2011, 21:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, korban perkosaan seharusnya mendapatkan perlindungan dan restitusi.

Selain harus mendapatkan perlindungan perlindungan hukum, fisik dan perlindungan psikis, korban juga berhak mengajukan upaya restitusi, agar pelaku dibebankan untuk membayar ganti kerugian terhadap korban dan keluarga korban.

Anggota LPSK Penanggungjawab Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi, Lili Pintauli Siregar, di Jakarta, Rabu (21/9/2011), menyatakan, LPSK sesuai dengan amanat UU Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan dan bantuan terhadap korban pemerkosaaan, mulai dari perlindungan hukum, fisik dan perlindungan psikis.

"Selain pemberian perlindungan perlindungan hukum, fisik dan perlindungan psikis, korban juga berhak mengajukan upaya restitusi, agar pelaku dibebankan untuk memberi ganti kerugian terhadap korban dan keluarga korban" ujar Lili.

Menurut Lili, LPSK berharap adanya dukungan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah setempat, untuk menginformasikan secara massif terhadap korban pemerkosaan mengenai hak-haknya, serta melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi tindakan pemerkosaan dan pencabulan yang akan mengancam posisi perempuan dan anak yang rentan menjadi korban.

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, menyatakan, sepanjang tahun 2010-2011, ada 10 korban pemerkosaan dan pencabulan yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

"Sepuluh korban tersebut justru rata-rata dialami oleh anak di bawah umur dan modus nya dilakukan dengan bujuk rayu dan penyekapan" kata Abdul Haris.

LPSK prihatin dengan maraknya berbagai kasus perkosaan sementara korban belum sepenuhnya tahu hak-hak mereka.

Sepanjang Januari hingga September 2011, berdasarkan data Kepolisian Daerah Metro Jaya telah terjadi 40 kasus pemerkosaan. Dari 40 kasus itu, tiga kasus pemerkosaan terjadi di dalam angkutan kota (angkot).

Fakta ini menunjukkan posisi perempuan sebagai korban, rentan terhadap kejahatan seperti pemerkosaan dan pencabulan. Kondisi ini diperparah dengan rentannya posisi korban terhadap terror, intimidasi, tidak terlindungi oleh hukum dan terisolir dari masyarakat luas.

Menurut Abdul Haris, negara memiliki tanggung jawab besar untuk menangani hal tersebut.

"Anak dan perempuan termasuk kelompok rentan yang harus mendapat perhatian dan penanganan yang lebih serius dari aparat penegak hukum dan lembaga negara yg memiliki mandat dalam isu perempuan dan anak serta dari masyarakat dan media massa. Tindakan tersebut dapat memulihkan kondisi korban dan memenuhi rasa keadilan bagi korban. Untuk itu, perlu kerja sama berbagai pihak dalam penanganan hal tersebut," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com