Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zainal Pertanyakan Bukti Perkara Surat Palsu MK

Kompas.com - 21/09/2011, 11:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan panitera Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin, mempertanyakan proses penetapan dirinya menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat MK. Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan bukti-bukti yang didapatkan penyidik Bareskrim dalam penetapan tersebut. Hal ini disampaikan melalui kuasa hukum Zainal, Ahmad Rifai, dalam gelar perkara bersama internal Polri, Kompolnas, dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Rabu (21/9/2011), di Gedung Trans National Crime Center (TNCC) Mabes Polri.

Ia tidak menjelaskan secara rinci bukti-bukti untuk Zainal yang dianggap minim.

"Kami melihat fakta-fakta hukum sudah sangat jelas bahwa mereka (penyidik) tidak memenuhi prosedur penyidikan sehingga kami meminta adanya gelar perkara itu karena memang ada indikasi bahwa ada sesuatu hal yang mesti kami pertanyakan. Mengapa Pak Zaenal bisa jadi tersangka. Mengapa Pak Zainal ditetapkan dengan bukti-bukti yang sangat minim," ujar Ahmad sebelum mengikuti gelar perkara tersebut.

Ia berharap gelar perkara ini dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan kliennya, dan penerapan hukum yang salah dapat terkuak. Apalagi, gelar perkara ini diawasi Kompolnas dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

"Kita berharap bahwa proses ini bisa berjalan dengan baik, tidak ada hak-hak yang dirugikan. Polisi harusnya bisa belajar dari masa lalu dengan kasus-kasus yang ditangani dengan salah penerapan hukumnya. Ini jangan sampai terjadi. Kalau sampai terjadi berkali-kali hal ini tentu akan merugikan polisi sendiri," ujar Ahmad.

Zainal ditetapkan tersangka dengan dugaan berperan dalam mengubah redaksional pada bagian penambahan suara. Sebelumnya, mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan, juga ditetapkan tersangka karena memalsukan tanda tangan Zainal dan mengirimkan surat palsu kepada Komisi Pemilihan Umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com