Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikap KIPP terhadap UU Penyelenggara Pemilu

Kompas.com - 16/09/2011, 17:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Sehubungan dengan persetujuan Komisi II dengan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menyampaikan pendapatnya.

Seperti dinyatakan Koordinator Kajian KIPP Indonesia, Girindra Sandino, Jumat (16/9/2011), KPU diharapkan tetap berpedoman dan mampu menjalankan asas-asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara pemilu, kepentingan umum, transparansi, profesionalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, efesiensi, dan efektivitas.

Selain itu, dalam hubungan itu posisi dan peranan Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih 11 (sebelas) komisioner sangat strategis. Pansel harus diisi oleh unsur-unsur yang memenuhi kriteria rekam jejak tidak pernah tercatat memiliki keberpihakan langsung terhadap kekuatan-kekuatan politik tertentu dan mempunyai wawasan serta pengetahuan sosial-politik luas serta kredibilitas yang diakui secara luas.

Di samping itu, harus dapat dihindari penentuan pilihan yang ditentukan oleh tekanan opini publik yang menobatkan tokoh tertentu maupun tekanan politik yang mengusung calon komisoner tertentu. Rakyat juga pasti tidak menghendaki calon komisoner yang seolah-olah independen, namun dalam kenyataan merupakan 'agen terselubung' untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan kekuatan politik tertentu.

Komisioner KPU di tingkat pusat harus mempunyai latar belakang pengalaman dan/atau pengetahuan memadai tentang kepemiluan, di samping memenuhi kriteria profesionalitas, kapabilitas dan integritas. Tata cara seleksi harus terbuka kepada publik dalam arti mampu dipertanggungjawabkan.

Di dalam internal KPU harus jelas dan rinci diatur ruang lingkup pertanggungjawaban, antara lain agar tidak mengulangi keadaan KPU sekarang yang menunjukkan penghindaran tanggung jawab Ketua KPU atas proses dan produk Rapat Pleno KPU walaupun sudah jelas digariskan dalam undang-undang.

Penegakan hukum atas jajaran penyelenggara pemilu perlu dipertegas (dapat diatur dalam UU Pemilu yang akan datang). DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) jangan menjadi semacam 'komite etik' yang justru berperan atas nama Kode Etik untuk melindungi unsur-unsur penyelenggara dan atau pengawas yang melakukan penyimpangan.

Girindra menyebutkan, saat ini masih belum jelas aturan mengenai aturan pengunduran diri komisioner KPU atau Bawaslu. Keterpilihan sebagai komisioner KPU atau Bawaslu, adalah amanat negara, wakil rakyat dan bangsa yang jelas akan terkhianati apabila tanpa alasan yang kuat, tiba-tiba terjadi pengunduran diri.

KPU sebagai institusi harus mampu menjaga independensi, namun harus dicegah penyalahgunaan makna independensi sebagai keleluasaan untuk menggunakan atau tidak menggunakan kewenangan secara tidak bertanggung jawab.

Pengaturan tugas dan kewajiban Panitia Pemungutan Suara (PPS) perlu diatur lebih rinci tidak hanya dalam UU Penyelenggara Pemilu, akan tetapi juga dalam UU Pemilu yang akan datang mengingat kedudukannya yang strategis dalam rekapitulasi hasil, penghitungan suara dari TPS, termasuk rekruting dan tata cara pengawasan terhadap PPS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com