Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikap KIPP terhadap UU Penyelenggara Pemilu

Kompas.com - 16/09/2011, 17:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Sehubungan dengan persetujuan Komisi II dengan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menyampaikan pendapatnya.

Seperti dinyatakan Koordinator Kajian KIPP Indonesia, Girindra Sandino, Jumat (16/9/2011), KPU diharapkan tetap berpedoman dan mampu menjalankan asas-asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara pemilu, kepentingan umum, transparansi, profesionalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, efesiensi, dan efektivitas.

Selain itu, dalam hubungan itu posisi dan peranan Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih 11 (sebelas) komisioner sangat strategis. Pansel harus diisi oleh unsur-unsur yang memenuhi kriteria rekam jejak tidak pernah tercatat memiliki keberpihakan langsung terhadap kekuatan-kekuatan politik tertentu dan mempunyai wawasan serta pengetahuan sosial-politik luas serta kredibilitas yang diakui secara luas.

Di samping itu, harus dapat dihindari penentuan pilihan yang ditentukan oleh tekanan opini publik yang menobatkan tokoh tertentu maupun tekanan politik yang mengusung calon komisoner tertentu. Rakyat juga pasti tidak menghendaki calon komisoner yang seolah-olah independen, namun dalam kenyataan merupakan 'agen terselubung' untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan kekuatan politik tertentu.

Komisioner KPU di tingkat pusat harus mempunyai latar belakang pengalaman dan/atau pengetahuan memadai tentang kepemiluan, di samping memenuhi kriteria profesionalitas, kapabilitas dan integritas. Tata cara seleksi harus terbuka kepada publik dalam arti mampu dipertanggungjawabkan.

Di dalam internal KPU harus jelas dan rinci diatur ruang lingkup pertanggungjawaban, antara lain agar tidak mengulangi keadaan KPU sekarang yang menunjukkan penghindaran tanggung jawab Ketua KPU atas proses dan produk Rapat Pleno KPU walaupun sudah jelas digariskan dalam undang-undang.

Penegakan hukum atas jajaran penyelenggara pemilu perlu dipertegas (dapat diatur dalam UU Pemilu yang akan datang). DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) jangan menjadi semacam 'komite etik' yang justru berperan atas nama Kode Etik untuk melindungi unsur-unsur penyelenggara dan atau pengawas yang melakukan penyimpangan.

Girindra menyebutkan, saat ini masih belum jelas aturan mengenai aturan pengunduran diri komisioner KPU atau Bawaslu. Keterpilihan sebagai komisioner KPU atau Bawaslu, adalah amanat negara, wakil rakyat dan bangsa yang jelas akan terkhianati apabila tanpa alasan yang kuat, tiba-tiba terjadi pengunduran diri.

KPU sebagai institusi harus mampu menjaga independensi, namun harus dicegah penyalahgunaan makna independensi sebagai keleluasaan untuk menggunakan atau tidak menggunakan kewenangan secara tidak bertanggung jawab.

Pengaturan tugas dan kewajiban Panitia Pemungutan Suara (PPS) perlu diatur lebih rinci tidak hanya dalam UU Penyelenggara Pemilu, akan tetapi juga dalam UU Pemilu yang akan datang mengingat kedudukannya yang strategis dalam rekapitulasi hasil, penghitungan suara dari TPS, termasuk rekruting dan tata cara pengawasan terhadap PPS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com