Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memori Banding Susno Tertahan di PN Jaksel

Kompas.com - 25/08/2011, 11:16 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Memori banding perkara korupsi terdakwa Komisaris Jenderal Susno Duadji, mantan Kepala Bareskrim Polri, serta jaksa penuntut umum (JPU) belum diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk diproses. Berkas masih tertahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Belum masuk," kata Ahmad Sobari, Humas PT DKI Jakarta kepada Kompas.com, Kamis (25/8/2011). Ahmad ditanya apakah memori banding perkara Susno sudah diterima PT DKI Jakarta.

Ida Bagus, humas PN Jaksel membenarkan memori banding Susno masih di pihaknya. Menurut dia, panitera pidana masih mengkoreksi berkas. "Kan ada salah-salah ketik," kata dia.

Kapan akan diserahkan ke PT DKI Jakarta? "Ketua majelis hakimnya belum masuk. Nanti saya tanyakan," jawab Ida.

Maqdir Ismail, salah satu penasihat hukum Susno mengaku belum tahu bahwa berkas banding masih tertahan di PN Jaksel. "Waduh, enggak tahu masih di PN. Saya pikir sudah diajukan (ke PT DKI) karena sudah lama kita masukkan," kata dia.

Tim pengacara tidak protes? "Kita tidak tahu ini. Oke, nanti kita cek," jawabnya.

Seperti diberitakan, Susno divonis tiga tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta serta membayar uang pengganti Rp 4 miliar terkait dua perkara korupsi. Vonis itu diberikan oleh majelis hakim yang diketuai Charis Mardiyanto pada akhir Maret 2011.

Menurut majelis hakim, Susno terbukti menerima suap dari Sjahril Djohan sebesar Rp 500 juta saat menangani perkara PT Salma Arowana Lestari ketika menjabat Kabareskrim Polri tahun 2009. Terkait perkara itu, Sjahril divonis satu tahun enam bulan penjara.

Selain itu, Susno juga terbukti memotong dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat tahun 2008 sebesar Rp 8,5 miliar sewaktu menjabat Kepala Polda Jabar. Sebagian dana itu dipakai untuk memperkaya diri sendiri.

Atas vonis itu, jaksa mengajukan banding. Pasalnya, jaksa menuntut Susno tujuh tahun penjara. Dalam vonis, majelis hakim tak memerintahkan jaksa untuk menahan Susno. Eksekusi putusan tergantung vonis majelis banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Nasional
    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Nasional
    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Nasional
    Ganjar Bubarkan TPN

    Ganjar Bubarkan TPN

    Nasional
    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    Nasional
    TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

    TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

    Nasional
    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Nasional
    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Nasional
    Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Nasional
    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Nasional
    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Nasional
    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com