Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus MK, Polri Alami Hambatan di Luar Hukum

Kompas.com - 20/08/2011, 10:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian dinilai mengalami hambatan di luar hukum dalam menangani kasus dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I. Hal itu terlihat dari ditetapkannya tersangka baru yang masih dari pihak MK atau aktor lapangan.

Edwin Partogi, penasihat hukum tersangka Masyhuri Hasan, mantan juru panggil MK, mengatakan, penyidik belum dapat menetapkan auktor intelektualis sebagai tersangka lantaran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum memberikan sinyal untuk mengusut siapa pun yang terlibat dalam kasus itu.

"Belum ada sinyal politik. Presiden sebagai kepala pemerintahan dan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat harus memberikan sinyal yang jelas seperti dalam kasus Nazaruddin, dengan menyampaikan usut tuntas pelakunya, sehingga tidak ada keraguan bagi penegak hukum," kata Edwin kepada Kompas.com, Sabtu (20/8/2011).

Edwin dimintai tanggapan mengenai penetapan tersangka baru dalam kasus MK, yakni Zainal Arifin, mantan panitera di MK. Hasan dan Zainal hanya pelaku lapangan. Belum jelas siapa auktor intelektualis dalam pemalsuan surat yang menguntungkan Dewie Yasin Limpo ketika menjadi calon legislatif dari Partai Hanura itu.

Menurut Edwin, sinyal dari Presiden penting lantaran Andi Nurpati, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum yang kini menjadi pengurus Partai Demokrat, diduga terlibat.

"Terlepas penyidik sampaikan penegak hukum bebas dari intervensi politik, kultur kita yang permisif mungkin saja jadi hambatan hukum. Presiden harus merestui penegakan hukum kasus surat palsu MK dilakukan kepada siapa pun yang terlibat, baik dari unsur nonpolitik maupun politik," kata dia.

Edwin menambahkan, penyidik punya cukup bukti untuk menjerat tersangka baru selain Zainal. Hasan, lanjut dia, sudah menjelaskan peran pihak-pihak lain dalam kasus itu dalam penyidikan. "Jadi, menurut saya, kepolisian sangat lamban dan terkesan tebang pilih. Seharusnya bisa ditetapkan tersangka lebih dari satu," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman menegaskan, pihaknya bebas dari intervensi siapa pun. Jika belum ada auktor intelektualis yang diproses, hal itu lantaran belum ada cukup bukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

    Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

    Nasional
    Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

    Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

    Nasional
    TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

    TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

    Nasional
    Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

    Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

    Nasional
    PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

    PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

    Nasional
    Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

    Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

    Nasional
    Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

    Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

    Nasional
    Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

    Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

    Nasional
    PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

    PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

    Nasional
    Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

    Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

    Nasional
    Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

    Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

    Nasional
    Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

    Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

    Nasional
    Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

    Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com