JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus suap wisma atlet, Mohamad El Idris melalui kuasa hukumnya Tomy Sihotang meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menghadirkan M Nazaruddin di persidangan sebagai saksi meringankan.
"Mengingat Nazaruddin akan tiba di tanah air, kami meminta untuk dihadirkan sebagai saksi meringankan," kata Tomy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/8/2011).
Hal tersebut disampaikan Tomy menanggapi pernyataan jaksa penuntut umum Agus Salim yang mengatakan bahwa saksi yang diajukan jaksa untuk El Idris tinggal Mindo Rosalina Manulang, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri yang juga bawahan M Nazaruddin.
Padahal, dalam dakwaannya disebutkan bahwa Idris bersama-sama Rosa, dan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi menyuap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam serta anggota DPR, M Nazaruddin.
Baik Dudung maupun Wafid sudah dimintai keterangan sebagai saksi di persidangan. Tersisa Rosa dan Nazaruddin. Menanggapi permintaan pihak Idris itu, majelis hakim yang diketuai Suwidya mengatakan bahwa menghadirkan saksi meringankan bukanlah tugas majelis hakim namun merupakan tugas pengacara. "Silahkan pengacara menghadirkan saksi meringankan," kata Suwidya.
Seusai persidangan, kuasa hukum El Idris lainnya yakni M Assegaf mengatakan bahwa kesaksian Nazaruddin penting untuk membongkar kasus ini. Tidak menjadi soal jika kemudian kesaksian Nazaruddin itu justru memberatkan Idris. "Yang terpenting kasus ini terbongkar," ujar Assegaf.
Jaksa Agus Salim mengatakan hal senada. Tim jaksa berkepentingan untuk menghadirkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu di persidangan. "Tapi kita tidak mau berandai-andai," kata Agus. Nazaruddin tengah dalam perjalanan menuju Jakarta dari Bogota. Setibanya di Jakarta, anggota DPR itu langsung digelandang ke gedung KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.