Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marzuki: Kenapa Gagasan Pribadi Saya Diadili?

Kompas.com - 01/08/2011, 12:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPR RI Marzuki Alie mempertanyakan kebebasan berpendapat yang dimilikinya terkait keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sikap negara terhadap para koruptor. Marzuki mengatakan gagasan mengenai KPK dan para koruptor yang dilontarkannya pada Jumat (29/7/2011) lalu merupakan gagasan pribadinya sebagai warga negara dan bukan sebagai pejabat publik.

Marzuki merasa pendapat pribadinya telah diadili beramai-ramai oleh publik. Padahal, lanjutnya, gagasan yang dilemparkan oleh setiap warga negara, baik pejabat publik maupun rakyat biasa seharusnya direspons dengan baik, misalnya dengan melalui diskusi dan bukan hujatan. Jika demikian, politisi Demokrat ini khawatir ke depannya rakyat pun tidak berani memberikan gagasan.

"Kalau rakyat biasa yang bicara, secemerlang apa pun ide gagasannya tidak ada yang merespons. Jika saya juga sebagai Marzuki Alie bukan pimpinan DPR, suara saya tidak pernah direspons dan didengar," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/8/2011).

"Lalu, sebagai pimpinan lembaga negara," lanjutnya, "karena suara saya didengar, kalau substansi saya normatif biasa-biasa saja sesuai aturan dan kondisi yang ada, itu bukan suatu yang baru dan berita. Oleh karenanya, saya punya hak warga negara lain untuk menyampaikan gagasan secara pribadi. Meski saya sebagai Ketua DPR, tapi secara pribadi saya punya gagasan di luar wewenang saya."

Marzuki mencontohkan gagasannya untuk melakukan reformasi terhadap Setjen DPR RI. Gagasan ini, lanjutnya, berada di luar kewenangannya. Tapi, dia mau melontarkannya karena sadar seorang pejabat publik harus berani memberikan gagasan yang berbeda selama ditujukan untuk kemajuan. Gagasan apa pun harus disambut dengan diskusi, bukan dengan hujatan.

Ini serupa pula dengan gagasannya pada Jumat lalu. Marzuki mengusulkan pertimbangan untuk membubarkan KPK bila memang tak ada lagi orang-orang yang kredibel, serta wacana pemaafan untuk para koruptor dan uang 'haram' yang bertebaran di luar negeri. Marzuki mencatatnya sebagai gagasan, tapi menyadari dirinya tak memiliki kewenangan sama sekali untuk menerapkannya.

"Saya prihatin penggagas demokrasi kok malah diadili. Kalau kita beda pendapat, kok langsung diadili, bukan diskusi? Apakah wacana tersebut satu-satunya solusi. Seolah-olah pejabat tidak boleh bertentangan dengan aturan. Itu, kan, boleh bertentangan dengan aturan UU," ujarnya.

Lihat: Video Pernyataan Marzuki

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

    Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

    Nasional
    Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Nasional
    Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

    Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

    Nasional
    SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

    SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

    Nasional
    Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

    Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

    Nasional
    Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

    Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

    Nasional
    Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

    Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

    Nasional
    Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

    Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

    Nasional
    Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

    Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

    Nasional
    Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

    Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

    Nasional
    Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Nasional
    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Nasional
    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Nasional
    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    Nasional
    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com