Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyhuri Bantah Tudingan Surat Palsu

Kompas.com - 19/07/2011, 20:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Masyhuri Hasan membantah tudingan bahwa dirinya sebagai pembuat surat keputusan palsu Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I.

Erwin Partogi, penasihat hukum Hasan, mengatakan, surat MK bernomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 dengan substansi penambahan suara untuk Partai Hanuara itu dikonsepkan Zainal Arifin Husein dan diketik Muhammad Fais. Keduanya saat itu menjabat panitera di MK.

"Hasan hanya memberi nomor, tanggal, scan tandatangan lalu di faks. Kalau substansi surat sepenuhnya dikonsepkan Zainal dan diketik Fais," kata Erwin di Mabes Polri, Selasa (19/7/2011) sebelum menjeguk Hasan.

Dikatakan Erwin, surat yang diketik tanggal 14 Agustus 2009 itu lalu diantar Hasan ke Ketua MK, Mahfud MD, melalui sekretaris. Kemudian, ada permintaan dari Bambang, staf Dewi Yasin Limpo dan Neshawati, anak mantan hakim MK, Arsyad Sanusi agar surat itu segera dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Tanggal 15 (Agustus), ibu Andi Nurpati juga telepon ke Masyhuri minta surat itu segera dikirim. Kemudian dia sampaikan ke Andi bahwa yang ada baru draf. Dia akan kirim drafnya. Ada nomor surat 112 , nomor 113 , dan nota dinas. Jadi dikirim ke Andi Nurpati tiga surat," ucapnya.

Erwin menambahkan, kliennya diminta Neshawati datang ke apartemen Arsyad tanggal 16 Agustus 2009 . "Nesha panggil dengan alasan bapaknya sebagai hakim yang menangani perkara nomor 84 itu dan bapaknya ingin lihat draf milik MK. Pak Arsyad sempat konsepkan surat jawaban. Di apartemen ibu Dewi Yasin lihat draf jawaban yang tidak ada kata penambahan," papar dia.

Seperti diberitakan, Masyhuri masih menjadi tersangka tunggal dalam kasus pemalsuan surat MK. Keterangan yang bersangkutan belum banyak terungkap ke publik lantaran dia kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Panja Mafia Pemilu di DPR juga tak diizinkan Polri untuk meminta keterangan Masyhuri secara terbuka.

Panja berencana akan menyambagi rutan untuk meminta keterangan Hasan. Atas rencana itu, Polri mempersilahkan Panja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Nasional
    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    Nasional
    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Nasional
    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

    Nasional
    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Nasional
    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

    Nasional
    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Nasional
    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Nasional
    Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

    Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

    Nasional
    Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

    Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

    Nasional
    Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

    Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com