JAKARTA, KOMPAS.com — Hingga Minggu (10/7/2011) sore, Prita Mulyasari belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan pidana jaksa penuntut umum. Prita masih berharap dia tidak ditahan. Kalaupun harus dipenjara, ia pun berharap jaksa tidak menangkapnya di rumah.
Pengalaman saat penangkapan tahun 2009 membuat Prita trauma sehingga ia tidak menginginkan eksekusi dan penahanan terjadi lagi. ”Saya ini bukan koruptor, juga bukan buronan yang ingin melarikan diri,” ujar Prita kepada Kompas.
Kasus Prita berawal dari kekecewaan dirinya terhadap pelayanan kesehatan RS Omni Internasional, Tangerang, Banten, saat dia dirawat tahun 2008. Ia kemudian menuliskannya di surat elektronik (e-mail). RS Omni Internasional menggugat Prita karena dianggap mencemarkan nama baik RS.
Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan gugatan perdata RS Omni. Prita divonis membayar kerugian materiil sebesar Rp 161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan Rp 100 juta untuk kerugian immateriil.
Prita juga ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang. Namun, kemudian Prita banyak... (selengkapnya baca Harian Kompas, Senin 11 Juli 2011, halaman 15)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.