Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Polri Membangkang Putusan KIP

Kompas.com - 09/07/2011, 19:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap Polri yang tetap menolak membuka nama 17 perwira pemilik rekening berserta besaran saldonya dinilai sebagai pembangkangan terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP).

"Ini pembangkangan terhadap putusan KIP," ucap Tama Satya Langkun, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Kompas.com, Sabtu (9/7/2011) di Jakarta.

Tama dimintai tanggapan atas pernyataan Kepala Biro Bantuan Hukum Polri Brigjen (Pol) Iza Fadri bahwa Polri tidak akan menjalankan putusan KIP.

Tama menilai Polri tidak mengerti pusutan KIP lantaran terus mengaitkan permohonan ICW dengan ancaman pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Polri berdalih tidak dapat memberi data terkait 17 rekening perwiranya dengan dasar Pasal 11 ayat (1) UU Pencucian Uang. Dalam pasal itu, penyidik harus merahasiakan dokumen. Jika tidak, dapat dikenakan pidana. Alasan itu sudah dipakai sejak Kepala Polri dijabat Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri.

"Yang kita minta itu bukan rekening yang dalam proses penyelidikan. Kita cuma minta rekening yang sudah diproses dan dianggap wajar agar dibuka ke publik. Kalau wajar berarti kan enggak ada masalah," tutur Tama.

"Kita juga hanya minta dibuka siapa jenderalnya, berapa besaran rekeningnya. Kita tidak minta kapan tanggal transaksinya, dengan siapa transaksinya, di bank mana. Bukan soal transaksinya. Permohonan kita sudah dikabulkan KIP," papar Tama.

Ketika ditanya apa langkah ICW selanjutnya menghadapi sikap Polri itu, Tama menjawab, "Apalagi yang bisa dilakukan. Kita sudah lewati semua mekanisme hukum."

Seperti diberitakan, Polri tak menjalankan putusan KIP lantaran menilai KIP tidak memiliki kewenangan eksekutorial. Putusan KIP itu juga dinilai belum bersifat final karena mekanisme banding yang masih belum jelas.

Pasalnya, sesuai UU mengenai KIP, termohon (Polri) dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN). Namun, sesuai UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang PTUN, yang dapat mengajukan gugatan ke PTUN adalah orang atau badan hukum perdata. Adapun Polri adalah lembaga publik. Karena itulah Polri mencabut gugatan ke PTUN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com