Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Buah Panji Gumilang Ditahan

Kompas.com - 05/07/2011, 16:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Abdul Halim, anak buah Panji Gumilang di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) ditahan penyidik Bareskrim Polri seusai diperiksa sebagai tersangka terkait pemalsuan akta otentik kepengurusan YPI. Halim ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Ditahan terhitung mulai hari ini untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen (Pol) I Ketut Untung Yoga Ana ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (5/7/2011).

Yoga mengatakan, Halim diperiksa penyidik Direktorat I Pidana Umum Bareskrim Polri sejak kemarin dan dilanjutkan hari ini.

Halim sedianya diperiksa bersamaan dengan Panji. Namun, Panji tak hadir dengan alasan sakit. Keduanya dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Mengenai jadwal pemanggilan kedua untuk Panji, Yoga mengaku belum mendapat informasi dari penyidik.

Pekan lalu, Panji telah diperiksa sebagai saksi. Dia dicecar 10 pertanyaan seputar kasus pemalsuan. Kepada penyidik, Panji membantah memalsukan tandatangan Imam Supriyanto, pendiri YPI lain, dalam surat pengunduran diri. Menurutnya, Imam sendiri yang menandatangani.

Imam merasa tidak pernah menandatangani surat itu. Hasil uji laboratorium Polri menunjukkan tandatangan Imam dipalsukan. Menurut Imam, namanya dicoret setelah ia keluar dari Negara Islam Indonesia (NII) pimpinan Panji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com