Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Kamnas Berpotensi "Abuse of Power"

Kompas.com - 03/07/2011, 20:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Imparsial, lembaga swadaya masyarakat pemerhati hak asasi manusia, menilai, Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional yang dirumuskan pemerintah berpotensi melegalkan penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden (abuse of power).

Sebab, dalam Pasal 17 ayat 3 dan 4 RUU itu disebutkan, Presiden berwenang menentukan hal-hal apa saja yang menjadi ancaman nasional aktual maupun ancaman potensial.

"Pasal 17 ayat 3 dan 4 tentang ancaman aktual dan potensial bersifat multitafsir dan berpotensi penyalahgunaan kekuasaan mengingat penentuannya ditetapkan secara sepihak oleh Presiden melalui Keputusan Presiden," ujar Direktur Program Imparsial, Al-Araf dalam jumpa pers di kantor Imparsial, Jakarta, Minggu (3/7/2011).

Dengan demikian, lanjutnya, Presiden dapat menentukan sepihak hal yang menurutnya mengancam kekuasaannya sebagai ancaman nasional yang potensial dan aktual. Bisa saja, kata Al-Araf, kelompok yang kritis terhadap negara dimasukkan ke dalam kategori ancaman potensial atau aktual.

"Aksi mahasiswa, aksi buruh, aksi petani, pers yang kritis, dapat dianggap sebagai ancaman aktual dan potensial oleh Presiden sehingga harus ditangani dan dihadapi secara represif," papar Al-Araf.

Apalagi, lanjut dia, hal itu diperkuat dengan diberikannya kewenangan kepada TNI dan Badan Intelejen Negara (BIN) untuk melakukan penangkapan, pemeriksaan, dan penyadapan sesuai dengan RUU Keamanan Nasional.

"Mereka bukan bagian aparat penegak hukum, itu artinya sama saja dengan melegalisasi kewenangan penculikan dalam RUU Kamnas itu," katanya.

Dengan demikian, menurut Al-Araf, RUU Keamanan Naional sama saja dengan undang-undang subversif yang pernah ada pada masa rezim orde baru. "RUU ini dapat mengembalikan format politik rezim yang represif seperti pada masa lalu," ucapnya.

Peneliti senior Imparsial, Otto Syamsuddin Ishak menambahkan, RUU Kamnas yang ada saat ini menjadi berbahaya karena berpotensi menjadikan semua kekuatan di luar kekuatan eksekutif sebagai ancaman negara. "Semua menjadi ancaman negara, legislatif, masyarakat sipil," katanya.

Kebebasan masyarakat sipil dan kebebasan parlemen juga terancam karena dalam Pasal 17 RUU ini disebutkan bahwa diskonsepsional perumusan legislasi dan regulasi termasuk dalam kategori ancaman keamanan nasional. Oleh karena itulah, kata Otto, Imparsial mendesak agar parlemen menolak RUU Kamnas itu dan mengembalikannya kepada pemerintah untuk dirombak total.

"Mengingat ketentuan yang tercantum dalam RUU Kamnas ini masih banyak mengandung kelemahan-kelemahan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com