Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly: TKI Tak Ada Jaminan Perlindungan

Kompas.com - 24/06/2011, 15:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshidiqqie mengatakan, tidak mungkin pembantu rumah tangga (PRT) Indonesia yang bekerja di Arab Saudi mendapat jaminan perlindungan dari pemerintah Indonesia.

Pasalnya, menurut dia, hukum yang diterapkan oleh pemerintah Arab, tidak mampu untuk menembus lingkungan keluarga dimana PRT itu tinggal.

"Sehingga jika ada kasus-kasus kekerasan kita tidak dapat melindunginya. Memang seperti itu hukumnya di sana (Arab Saudi). Di sana sistem keluarganya tertutup, dalam arti keluarga itu adalah bagian private yang tidak dapat dimasuki oleh hukum pemerintahannya. Jadi, kita kalau bersedia mengirimkan tenaga kerja kita sebagai PRT ke negara seperti itu, ya harus siap untuk tidak mampu melindungi mereka," ujar Jimly kepada wartawan, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (24/6/2011).

Lebih lanjut, Jimly menilai, sistem hukum di Arab Saudi sebenarnya sudah tidak layak lagi untuk diterapkan di saat ini. Menurutnya, berbagai hukuman yang berlaku di negara tersebut, seperti hukuman pancung, rajam dengan batu, sudah tidak pantas lagi diterapkan karena rasa kemanusian pada masyarakat sekarang sudah berkembang.

"Mereka memang menggunakan hukum Islam, tetapi kita tidak boleh menganggap itu identik dengan hukum Islam, melainkan, hukum Islam menurut persepsi mereka. Padahal seharusnya, ayat-ayat yang dijadikan sandaran hukum mereka ituharus dibaca dan dipahami dengan menggunakan sunnatullah, yaitu perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Itulah yang membuat jaman dulu hukum pancung itu tidak apa-apa," ungkapnya.

Adapun, mengenai anggapan beberapa pihak bahwa melakukan pengiriman PRT ke Arab sama saja dengan menyetujui perbudakan, Jimly menilai hal tersebut wajar.

Pasalnya, dalam kultur masyarakat di negara tersebut memang melihat seperti itu. Oleh karena itu, katanya, jika nanti pengiriman warga negara Indonesia, khususnya para PRT ke Arab Saudi tetap dilaksanakan, pemerintah harus siap bertanggung jawab dengan segala resiko ke depannya.

"Nah, kalau negara ini dituntut untuk melindungi buruhnya di Saudi, maka negara ini harus pasti dulu, sanggup atau tidak. Kalau tidak sanggup nyatakan itu sebagai pelanggaran dan dilarang. Jadi siapa yang mengirim PRT ke Timur Tengah, khususnya ke Saudi itu harus ditangkap, karena sama saja dengan menyetujui perbudakan, atau bisa juga perdagangan manusia. Saya yakin itu bisa kok dilakukan," tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com