Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agus Condro Divonis Satu Tahun Tiga Bulan

Kompas.com - 16/06/2011, 12:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Suhartoyo menjatuhkan vonis satu tahun tiga bulan penjara kepada anggota DPR 1999-2004, Agus Condro, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/6/2011) ,bersamaan dengan vonis anggota DPR  1999-2004 lainnya yakni Max Moein, Rusman Lumbatoruan, dan Willem Tutuarima.

Hakim menilai, keempat politisi PDI Perjuangan itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan menerima sejumlah cek perjalanan yang diduga berkaitan dengan pemenangan Miranda Goeltom sebagai DGS BI.

"Terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua yaitu melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Suhartoyo.

Vonis terhadap Agus itu paling ringan dibanding tiga rekannya. Max dan Rusman divonis 1 tahun 8 bulan penjara sementara Willem divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Keempatnya juga harus membayar denda senilai Rp 50 juta yang dapat diganti dengan tiga bulan kurungan penjara.

Menurut Suhartoyo, hukuman Agus lebih ringan dibanding tiga rekannya karena majelis hakim mempertimbangkan posisi Agus sebagai whistle blower dalam kasus ini. Seperti diketahui, kasus yang menjerat 26 politisi DPR 1999-2004 sebagai tersangka itu berawal dari "nyanyian" Agus Condro.

Selain itu, yang meringankan Agus menurut Suhartoyo, dia mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang yang merupakan hasil tindak pidana korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sementara Max dan Rusman mendapat hukuman paling berat di antara dua rekannya karena menurut mejelis hakim mereka tidak mengakui perbuatannya sehingga tidak pula mengembalikan harta yang merupakan hasil korupsi.

Hakim juga menilai, alasan mereka yang mengatakan bahwa sejumlah cek perjalanan yang diterima merupakan bantuan partai untuk dana kampanye, tidak dapat diterima.

"Hal yang meringankan, Max telah lanjut usia, berlaku sopan selama persidangan, dan tidak pernah dihukum sebelumnya. Rusman, usia lanjut, sopan, tidak pernah dihukum. Sedangkan Willem, berlaku sopan, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, berusia lanjut, dan telah menyerahkan seluruh uang hasil kejahatan korupsi ke KPK," papar Suharyoto.

Vonis terhadap keempat anggota DPR 1999-2004 itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Pada Selasa (1/6/2011) JPU yang diwakili Riyono menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara selama 1,5 tahun untuk Agus Condro, 2,5 tahun untuk Max dan Rusman, serta 2 tahun untuk Willem. Menanggapi vonis tersebut, keempat politikus PDI Perjuangan itu akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com