JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), Sutedjo Yuwono, terancam hukuman 20 tahun penjara karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Ia didakwa menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan alat kesehatan penanggulangan wabah flu burung tahun 2006.
Eks bawahan mantan Menko Kesra Aburizal Bakrie alias Ical itu mendengarkan dakwaan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Tjokorda Rae Suamba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (31/5/2011).
"Terdakwa melaksanakan pengadaan peralatan rumah sakit untuk penanggulangan flu burung tahun anggaran 2006 di Kemenko Kesra bertentangan dengan keppres tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa," ujar jaksa Andi Suharlis.
Menurut jaksa, Sutedjo melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara sendiri atau bersama-sama dengan orang lain, yakni Ngatiyo Ngayoko (Pejabat Pembuat Komitmen Kemenko Kesra), Daan Ahmadi (Direktur Utama PT Bersaudara), dan M Riza Husni (Direktur Keuangan PT Bersaudara).
Sutedjo dinilai melakukan penunjukan langsung terhadap PT Bersaudara sebagai pelaksana proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp 98,6 miliar itu. Akibatnya, negara mengalami kerugian senilai Rp 36,2 miliar. Kerugian tersebut berasal dari penggelembungan harga alat-alat kesehatan yang dibeli Kemenko Kesra.
"Pembayaran bersih yang diterima PT Bersaudara untuk 2006 sebesar Rp 88,3 miliar. Dari pembayaran tersebut, yang dipergunakan oleh PT Bersaudara untuk realisasi pengadaan hanya Rp 48,054 miliar," kata jaksa Andi.
Atas perbuatannya, Sutedjo didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer dan atau Pasal 3 UU yang sama sebagai dakwaan subsider.
"Terdakwa menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatannya selaku kuasa pengguna anggaran DIPA APBN-P Kemenko Kesra tahun 2006," ujar Andi.
Menanggapi dakwaan itu, Sutedjo tidak berencana mengajukan nota keberatan atau eksepsi. "Pada intinya kami tidak mengajukan eksepsi. Dari dakwaan yang didakwakan, ada beberapa yang akan dijelaskan karena tidak sesuai dengan dakwaan," ucap Sutedjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.