Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Sekretaris Ical Terancam 20 Tahun

Kompas.com - 31/05/2011, 19:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), Sutedjo Yuwono, terancam hukuman 20 tahun penjara karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Ia didakwa menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan alat kesehatan penanggulangan wabah flu burung tahun 2006.

Eks bawahan mantan Menko Kesra Aburizal Bakrie alias Ical itu mendengarkan dakwaan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Tjokorda Rae Suamba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (31/5/2011).

"Terdakwa melaksanakan pengadaan peralatan rumah sakit untuk penanggulangan flu burung tahun anggaran 2006 di Kemenko Kesra bertentangan dengan keppres tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa," ujar jaksa Andi Suharlis.

Menurut jaksa, Sutedjo melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara sendiri atau bersama-sama dengan orang lain, yakni Ngatiyo Ngayoko (Pejabat Pembuat Komitmen Kemenko Kesra), Daan Ahmadi (Direktur Utama PT Bersaudara), dan M Riza Husni (Direktur Keuangan PT Bersaudara).

Sutedjo dinilai melakukan penunjukan langsung terhadap PT Bersaudara sebagai pelaksana proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp 98,6 miliar itu. Akibatnya, negara mengalami kerugian senilai Rp 36,2 miliar. Kerugian tersebut berasal dari penggelembungan harga alat-alat kesehatan yang dibeli Kemenko Kesra.

"Pembayaran bersih yang diterima PT Bersaudara untuk 2006 sebesar Rp 88,3 miliar. Dari pembayaran tersebut, yang dipergunakan oleh PT Bersaudara untuk realisasi pengadaan hanya Rp 48,054 miliar," kata jaksa Andi.

Atas perbuatannya, Sutedjo didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer dan atau Pasal 3 UU yang sama sebagai dakwaan subsider.

"Terdakwa menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatannya selaku kuasa pengguna anggaran DIPA APBN-P Kemenko Kesra tahun 2006," ujar Andi.

Menanggapi dakwaan itu, Sutedjo tidak berencana mengajukan nota keberatan atau eksepsi. "Pada intinya kami tidak mengajukan eksepsi. Dari dakwaan yang didakwakan, ada beberapa yang akan dijelaskan karena tidak sesuai dengan dakwaan," ucap Sutedjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com