Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Kronologi Pembuatan Paspor Gayus

Kompas.com - 31/05/2011, 13:09 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com — Tersangka Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak, didakwa menggunakan paspor palsu dan memberikan data yang tidak benar untuk pembuatan paspor atas nama Sony Laksono.

Dakwaan dibacakan secara bergantian oleh tujuh jaksa penuntut umum yang dipimpin jaksa Semeru di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (31/5/2011). Sidang di pengadilan ini adalah sidang kedua bagi Gayus setelah sidang tahun 2009.

Menurut jaksa, awalnya ada pertemuan antara Gayus, tersangka Ari Nur Irwan alias Ari Kalap, Agung Sutiastoro, dan Jhon Jerome Grice, warga negara Amerika Serikat (buronan) di rumah Gayus di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar Agustus 2010. Pertemuan itu membicarakan bisnis ban dan asuransi.

Setelah pertemuan, Jhon mengatakan kepada Gayus bahwa ia dapat membuat berbagai dokumen, seperti paspor, KTP, dan visa. Gayus lalu menanyakan apakah bisa membuat paspor tanpa harus datang ke kantor imigrasi. Jika bisa, maka Gayus menjanjikan uang 20.000 dollar AS.

Jhon menyanggupi tawaran itu. Beberapa hari kemudian, Ari datang ke rumah Gayus untuk melakukan pemotretan. Ari memotret wajah Gayus sebanyak empat kali, yakni tanpa wig dan kacamata, dengan wig tanpa kacamata, dengan kacamata tanpa wig, dan dengan wig dan kacamata.

Foto itu lalu dikirim Ari ke e-mail Jhon lewat laptop milik Gayus. Seminggu kemudian, Ari meminta Gayus menemui Jhon di Hotel Harris di Kelapa Gading. Di sana, Jhon lalu menyerahkan paspor dengan nomor seri T 116444 dan KTP atas nama Sony Laksono. "Selanjutnya, terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar 20.000 dollar AS," kata jaksa.

Buku paspor itu, menurut jaksa, telah terdaftar atas nama Margareta Inggrid Anggraeni. Namun, yang bersangkutan tidak mengikuti proses selanjutnya setelah membayar biaya Rp 270.000. Dengan demikian, Kantor Imigrasi Jakarta Timur membatalkan penerbitan paspor.

Hasil pemeriksaan tim dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, lanjut jaksa, menunjukkan bahwa terdapat 18 kesamaan bentuk wajah Gayus dengan wajah dalam foto paspor. Selain itu, hasil pemeriksaan dengan metode super imposed pada foto paspor disimpulkan cocok dengan foto Gayus yang diambil secara langsung.

Atas perkara itu, Gayus didakwa Pasal 55 Huruf a atau c Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Keimigrasian atau Pasal 266 Ayat (2) KUHP, atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com