Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Uang Pemberian Nazaruddin Dikembalikan

Kompas.com - 20/05/2011, 16:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M Nazaruddin ternyata pernah memberikan uang sebesar 120.000 dollar AS kepada Sekjen Mahkamah Konstitusi Janedri M Gaffar. Tak diketahui apa motif pemberian uang tersebut. Upaya pemberian uang oleh Nazaruddin ini disampaikan Mahfud kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat dalam pertemuan tertutup di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (20/5/2011).

Setelah menerima laporan Janedri terkait pemberian uang tersebut, Mahfud mengungkapkan, uang yang ditempatkan dalam dua amplop itu telah dikembalikan ke rumah Nazaruddin di Pejaten, Jakarta Selatan.

Dalam konferensi pers bersama Presiden SBY, Mahfud juga memaparkan kronologi pemberian uang "cuma-cuma" dari Nazaruddin kepada Sekjen MK. Uang senilai lebih kurang 120.000 dollar AS itu diserahkan Nazaruddin di suatu tempat kepada Janedri.

"Saya melaporkan ke Pak SBY, suatu hari Saudara Nazaruddin memanggil Sekjen MK, dan lalu meninggalkan dua amplop berisi uang," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, saat menerimanya, Janedri belum tahu amplop itu berisi uang atau bukan. Sebab, setelah menyerahkan uang itu, Nazaruddin langsung meninggalkan Janedri.

"Lalu (Nazaruddin) dikejar amplop ini untuk apa. Katanya (Nazaruddin), ambil saja buat Pak Sekjen," kata Mahfud.

Bingung amplop itu untuk apa, Janedri kemudian mengejar Nazaruddin. "Pak, itu untuk apa," kata Mahfud menirukan Janedri.

"Ambil saja untuk Pak Sekjen," kata Mahfud menirukan Nazaruddin.

Lalu, Nazaruddin pun berlalu dari hadapan Janedri.

Tanggapan Presiden SBY

Setelah menerima laporan Mahfud, Presiden SBY menganggap bahwa pemberian uang oleh Nazaruddin ke MK bukanlah persoalan sederhana.

"Kejadian mengaitkan salah satu kader Partai Demokrat Saudara Muhamad Nazaruddin. Dalam penelaahan saya, bisa saya katakan berkaitan dengan masalah hukum, tapi itu bukan urusan saya, itu urusan penegak hukum. Ada proses dan mekanisme, dan ada caranya setelah diproses bersalah atau tidak," kata SBY.

Nama Nazaruddin saat ini tengah menjadi pemberitaan karena dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games. Kasusnya tengah didalami oleh tim investigasi internal Partai Demokrat. Dewan Kehormatan yang dipimpin SBY pun tengah melakukan kajian atas adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Nazaruddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

    Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

    Nasional
    MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

    MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

    Nasional
    Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

    Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

    Nasional
    Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

    Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

    Nasional
    Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

    Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

    Nasional
    Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

    Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

    Nasional
    Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

    Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

    Nasional
    Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

    Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

    Nasional
    Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

    Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

    Nasional
    Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

    Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

    Nasional
    Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

    Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

    Nasional
    Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

    Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

    Nasional
    Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

    Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

    Nasional
    Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

    Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

    Nasional
    Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com