Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merpati Bantah Pesawat Meledak

Kompas.com - 09/05/2011, 20:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Merpati Airlines membantah pemberitaan bahwa pesawat Merpati Nusantara jenis MA-60 dengan nomor penerbangan MZ-8968 tujuan Sorong-Kaimana-Biak, yang jatuh di perairan dekat Bandara Kaimana, Sabtu (7/5/2011), dalam kondisi meledak. Hal itu disampaikan Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines Sarjono Johny Citrokusumo dalam konferensi pers di Gedung Basarnas, Jakarta, Senin (9/5/2011) petang.

"Jadi, jika ada pemberitaan yang menyebutkan bahwa pesawat terjatuh karena terbakar, dan meledak, itu pemberitaan yang salah," ujar Sarjono.

Menurut Sarjono, dirinya menyampaikan hal itu berdasarkan pernyataan dari dua saksi mata yang berada di lokasi jatuhnya pesawat tersebut. Menurut keterangan dua saksi mata yang berprofesi sebagai nelayan tersebut, pesawat memang terbang rendah sesaat sebelum jatuh ke laut. Namun, saksi mata tersebut tidak melihat bagian sayap atau badan pesawat yang patah dan terbakar.

"Kemudian saksi mata sempat mendekati ekor pesawat, tetapi karena takut meledak, mereka kemudian menjauh lagi," ujarnya.

Akan tetapi, lanjut Sarjono, pihaknya belum dapat memastikan mengapa pesawat tersebut terbang rendah lalu terjatuh. Pasalnya, untuk mengetahui penyebab tersebut, itu merupakan wewenang dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Detail akan disampaikan resmi oleh KNKT nanti. Operator atau Merpati tidak berhak untuk menyampaikan hal itu. Kemungkinan hasil akan bisa didapatkan seminggu kedepan," katanya.

Seperti diberitakan, pesawat Merpati Nusantara MA-60 jatuh dari ketinggian 15.000 kaki di dekat Bandara Kaimana, Papua Barat, Sabtu (7/5/2011) sekitar pukul 14.00 WIT. Peristiwa itu menewaskan semua penumpang yang terdiri atas 4 kru pesawat, 18 penumpang dewasa (termasuk dua teknisi), 1 anak-anak, dan 2 bayi.

Dari Kaimana dilaporkan, Ketua Tim Investigasi jatuhnya Merpati di Kaimana dari KNKT, Kapten Khaerudin, Senin (9/5/2011), mengatakan, mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Keselamatan Penerbangan, hasil investigasi jatuhnya pesawat oleh KNKT harus diungkap kepada publik. Dan diatur pula dalam undang-undang tersebut bahwa batas waktu penyelidikan adalah satu tahun.  

"Kami akan upayakan agar penyelidikan bisa tuntas dalam waktu kurang dari satu tahun. Setelah itu, kami akan segera mengungkapkannya kepada publik," ujar Khaerudin.

Penyebab utama jatuhnya pesawat, dia melanjutkan, akan diketahui setelah KNKT menggabungkan semua data yang terkumpul dari flight data recorder, cockpit voice recorder, dan data yang dikumpulkan dari pihak Bandara Utarom, Kaimana. Flight data recorder sudah ditemukan pada Minggu (8/5/2011) kemarin di antara puing-puing pesawat Merpati yang berada di kedalaman sekitar 12 meter di bawah permukaan laut. Adapun cockpit voice recorder baru ditemukan sekitar pukul 16.00 WIT kemarin, tidak jauh dari lokasi ditemukannya flight data recorder

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com