Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moratorium Hutan Pun "Diberlakukan"

Kompas.com - 04/05/2011, 04:09 WIB

Moratorium hutan akhirnya ”diberlakukan”. Harapan perbaikan tata kelola kehutanan yang saat ini hancur kembali muncul.

Pengumuman pemberlakuan moratorium disampaikan Presiden Si Bawor Yono dari Republik Ini Mimpi di Jakarta, Selasa (3/5). ”Pagi ini, saya akan menjelaskan kepada rakyat Republik ini dan dunia internasional mengenai pemberlakuan moratorium hutan,” kata Si Bawor.

Katanya, komitmen itu bukan saja untuk mengurangi emisi, tetapi juga momentum pembenahan pengelolaan sumber daya alam, khususnya hutan.

Aksi teatrikal gelaran koalisi masyarakat sipil, seperti Walhi, HuMA, ICEL, dan Greenpeace, itu untuk mengkritik terus tertundanya pemberlakuan moratorium hutan di Indonesia. Seharusnya, moratorium diterapkan pada Januari 2011.

”Aksi ini untuk mendorong Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menandatangani moratorium hutan di Indonesia, yang tertunda empat bulan dari jadwal,” kata Teguh Surya dari Walhi.

Bernadus Steni dari HuMA mengatakan, ”Kemiskinan, konflik, dan bencana akibat deforestasi yang tinggi dan konversi hutan tak terkendali seharusnya jadi alasan kuat segera memberlakukan moratorium.”

Oligopoli

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi mengatakan, moratorium harus mampu menghentikan meluasnya praktik penguasaan izin-izin pemanfaatan hutan pada grup-grup bisnis tertentu (oligopoli).

Elfian menunjuk data Kementerian Kehutanan (Desember 2010). Tujuh grup bisnis menguasai izin pemanfaatan hutan seluas lebih dari 9 juta hektar.

Praktik oligopoli itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Untuk itu, Elfian meminta Kemhut menghentikan pemberian izin pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit di areal hutan yang terdegradasi kepada grup-grup bisnis sawit yang telah menguasai lahan ratusan ribu hektar. (AIK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com