Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tutorial Cara Membuat Bom Tak Dilarang

Kompas.com - 29/04/2011, 16:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika tak bisa sembarangan memblokir situs yang menjelaskan mengenai cara membuat bom. Penjelasan cara membuat bom, kata Tifatul, adalah hal yang biasa. Menurutnya, Kemkominfo tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menutup situs-situs tersebut.

"Itu kan pengetahuan umum saja. Yang dilarang itu kan mengebom orang. Tapi, adapun pembuatan senjata, itu pengetahuan umum," kata Tifatul kepada para wartawan di sela-sela acara penyambutan Perdana Menteri China Wen Jiabao di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (29/4/2011).

Kendati demikian, Tifatul mengimbau masyarakat agar melaporkan situs-situs yang menyebarkan kebencian dan paham terorisme. Kemkominfo, katanya, berada pada posisi menunggu aduan dari masyarakat.

Ketika ditanya kemungkinan gerakan Negara Islam Indonesia KW 9 yang banyak menggunakan situs jejaring sosial dalam menyebarkan paham dan merekrut anggota, Tifatul mengatakan, hal tersebut mungkin saja terjadi. Namun, kata Tifatul, hal ini memerlukan penyelidikan lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com