Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Engelina Heran KPK Biarkan Tjahjo Kumolo

Kompas.com - 21/04/2011, 07:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Engelina Pattiasina, merasa heran kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak meringkus pemimpinnya, Sektretaris Jenderal DPP PDI-P Tjahjo Kumolo, yang juga Ketua Fraksi PDI-P DPR.

Hal itu diungkapkan terbuka oleh Engelina dalam eksepsinya sebagai terdakwa perkara suap cek perjalanan di balik pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/4/2011).

Padahal, menurut Engelina, nama Tjahjo selalu disebut dalam dakwaan jaksa terhadap 14 anggota DPR 1999-2004 dari Fraksi PDI-P.

"Semakin banyak nama seseorang disebutkan dalam dakwaan menunjukkan semakin penting peran orang tersebut dalam keseluruhan proses. Ini cara memahami yang sederhana," kata Engelina. 

Ia mengaku tidak dapat mengerti logika hukum yang dibangun KPK dan jaksa penuntut umum yang tidak menjerat Tjahjo dalam perkara ini. "Padahal, jaksa dan KPK jelas mencantumkan nama Tjahjo sebagai otak atau aktor intelektual kasus ini dengan memerintahkan anggota (PDI-P) mengamankan Miranda. Apa mungkin yang menggerakkan untuk memilih Miranda bisa bebas?" katanya.

Engelina lantas mengutip surat dakwaan jaksa yang menyebutkan nama Tjahjo. "Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Fraksi PDI-P akan mencalonkan dan mendukung Miranda S Goeltom sebagai DGSBI sehingga anggota Fraksi PDI-P pada Komisi IX diminta untuk mengamankan dan berkonsentrasi penuh pada pemilihan tersebut," tutur Engelina.

Melihat "kesaktian" Tjahjo yang bebas hingga kini, Engelina menilai KPK berlaku diskriminatif. Engelina pun merasa dijadikan kambing hitam dalam perkara ini.

Itu sebabnya, dia meminta agar KPK membuktikan keterkaitan antara Tjahjo, Miranda, dan Nunun Nurbaeti, istri bekas Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun yang gagal menjadi Gubernur DKI Jakarta lewat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) lantas masuk DPR lewat PKS pula.

"Karena mereka adalah tokoh-tokoh kunci yang harus dihadirkan demi hukum," tuntutnya. Jika ketiga tokoh tersebut bebas, lanjut Engelina, politisi PDI-P lainnya yang didakwa, termasuk dirinya, harus dibebaskan.

"Ini namanya keadilan. Bagaimana seorang ketua fraksi (Tjahjo) bebas, sementara sekretaris partai (Panda Nababan) dan anggota fraksi dijebloskan ke penjara," katanya. Pembacaan eksepsi Engelina hari ini bersamaan dengan pembacaan eksepsi koleganya, Panda Nababan, Budiningsih, dan M Iqbal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com