JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Engelina Pattiasina, merasa heran kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak meringkus pemimpinnya, Sektretaris Jenderal DPP PDI-P Tjahjo Kumolo, yang juga Ketua Fraksi PDI-P DPR.
Hal itu diungkapkan terbuka oleh Engelina dalam eksepsinya sebagai terdakwa perkara suap cek perjalanan di balik pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/4/2011).
Padahal, menurut Engelina, nama Tjahjo selalu disebut dalam dakwaan jaksa terhadap 14 anggota DPR 1999-2004 dari Fraksi PDI-P.
"Semakin banyak nama seseorang disebutkan dalam dakwaan menunjukkan semakin penting peran orang tersebut dalam keseluruhan proses. Ini cara memahami yang sederhana," kata Engelina.
Ia mengaku tidak dapat mengerti logika hukum yang dibangun KPK dan jaksa penuntut umum yang tidak menjerat Tjahjo dalam perkara ini. "Padahal, jaksa dan KPK jelas mencantumkan nama Tjahjo sebagai otak atau aktor intelektual kasus ini dengan memerintahkan anggota (PDI-P) mengamankan Miranda. Apa mungkin yang menggerakkan untuk memilih Miranda bisa bebas?" katanya.
Engelina lantas mengutip surat dakwaan jaksa yang menyebutkan nama Tjahjo. "Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Fraksi PDI-P akan mencalonkan dan mendukung Miranda S Goeltom sebagai DGSBI sehingga anggota Fraksi PDI-P pada Komisi IX diminta untuk mengamankan dan berkonsentrasi penuh pada pemilihan tersebut," tutur Engelina.
Melihat "kesaktian" Tjahjo yang bebas hingga kini, Engelina menilai KPK berlaku diskriminatif. Engelina pun merasa dijadikan kambing hitam dalam perkara ini.
Itu sebabnya, dia meminta agar KPK membuktikan keterkaitan antara Tjahjo, Miranda, dan Nunun Nurbaeti, istri bekas Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun yang gagal menjadi Gubernur DKI Jakarta lewat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) lantas masuk DPR lewat PKS pula.
"Karena mereka adalah tokoh-tokoh kunci yang harus dihadirkan demi hukum," tuntutnya. Jika ketiga tokoh tersebut bebas, lanjut Engelina, politisi PDI-P lainnya yang didakwa, termasuk dirinya, harus dibebaskan.
"Ini namanya keadilan. Bagaimana seorang ketua fraksi (Tjahjo) bebas, sementara sekretaris partai (Panda Nababan) dan anggota fraksi dijebloskan ke penjara," katanya. Pembacaan eksepsi Engelina hari ini bersamaan dengan pembacaan eksepsi koleganya, Panda Nababan, Budiningsih, dan M Iqbal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.