Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadilah Bantah Perintahkan Pengadaan Alat

Kompas.com - 01/04/2011, 16:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari membantah tuduhan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Ratna Dewi Umar yang menyebut dirinya telah memerintahkan langsung pengadaan alat kesehatan penanganan wabah flu burung di Departemen Kesehatan pada tahun 2006. Fadilah yang datang mengenakan batik kuning itu mengatakan, pernyataan Ratna tidak memiliki bukti yang kuat.

”Tidak benar. Makanya saya diperiksa di sini (KPK) karena tidak ada bukti-buktinya,” katanya seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2011).

Terkait pemeriksaan oleh KPK, ia mengakui telah ditanya sejumlah pertanyaan oleh penyidik KPK, di antaranya soal penunjukan langsung pengadaan alat kesehatan.

”Ya, nyari bukti-bukti dan diperiksa satu-satu. Alhamdulillah tidak terbukti,” ujar Fadilah.

Sebelumnya, Fadilah bersaksi untuk Direktur Bina Pelayanan Ratna Dewi Umar yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Mei lalu. Ratna sendiri ditetapkan sebagai tersangka terkait posisinya selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan saat itu.

”Jadi, begini, saya hanya melaksanakan perintah Menkes (Siti Fadilah Supari) saat itu,” kata Ratna seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (18/3/2011) lalu.

Ratna dijerat penyidik KPK melanggar Pasal 2 ayat 1 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus itu diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 32 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp 98 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com