Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Susno Preseden Buruk Whistle Blower

Kompas.com - 25/03/2011, 10:03 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Vonis atas mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Susno Duadji dengan hukuman penjara 3,5 tahun dan denda Rp 500 juta, menjadi preseden buruk bagi pengungkapan kasus korupsi di institusi Polri. Vonis 3,5 tahun untuk seorang whistle blower seperti Susno juga berat, sebab hukuman yang pantas adalah satu tahun.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Junto menjelaskan hal ini saat dihubungi, Jumat (25/3/2011).  "Upaya Susno tidak memberikan pengaruh, yang korupsi enggak takut. Buat whistle blower yang lain malah takut di-Susno-kan,” ujarnya.

Selain vonis 3,5 tahun penjara, Susno juga harus membayar uang pengganti Rp 4 miliar. Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis kemarin.

Emerson juga berpendapat, vonis 3,5 tahun adalah upaya untuk membungkam Susno agar tidak membongkar lebih jauh korupsi di kepolisian. ”Supaya tidak ’nyanyi’ kemana-mana. Kasus ini juga janggal kan, kesannya dicari-cari. Susno juga dibungkam dengan diberi jabatan di Mabes,” ucapnya.

Seperti diketahui, Susno Duadji saat ini menjabat sebagai staf ahli Kepala Polri di Mabes Polri.

Terkait dengan hal ini, Emerson berpendapat, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban perlu direvisi. Di kemudian hari seorang whistle blower yang beritikad baik seyogianya tidak mendapat konsekuensi hukum. ”Tidak bisa digugat secara pidana maupun perdata,” ujarnya.

Majelis hakim menilai Susno terbukti menerima suap Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (PT SAL) saat menjabat sebagai  Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.

Hakim juga menilai Susno terbukti menyalahgunakan wewenang dalam pemotongan dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat saat menjabat sebagai Kepala Polda Jabar pada 2008.

Baca juga Marzuki Puasa Bicara Gedung Baru?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

    Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

    Nasional
    Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

    Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

    Nasional
    Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

    Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

    Nasional
    Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

    Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

    Nasional
    Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

    Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

    Nasional
    Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

    Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

    Nasional
    Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

    Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

    Nasional
    'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

    "Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

    Nasional
    Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

    Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

    [POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

    Nasional
    Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

    Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

    Nasional
    Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

    Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

    Nasional
    Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

    Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

    Nasional
    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Nasional
    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com