Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim: Susno Terbukti Terima Rp 500 Juta

Kompas.com - 24/03/2011, 18:40 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyimpulkan bahwa mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Susno Duadji terbukti menerima suap Rp 500 juta terkait penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (PT SAL). Anggota majelis hakim, Samsudin, dalam sidang pembacaan vonis Susno, Kamis (24/3/2011), menyampaikan, jenderal bintang tiga itu terbukti menerima Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan.

”Terdakwa mengetahui uang Rp 500 juta diberikan karena kekuasaan atau berhubungan dengan jabatannya sebagai Kabareskrim,” ucap Samsudin dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.

Atas hal tersebut, dakwaan pertama kelima terhadap Susno terbukti. Ia terbukti melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terkait dakwaan kedua tentang dugaan pemotongan dana pengamanan pilkada Jawa Barat, majelis hakim belum menyampaikan kesimpulannya.

Hingga berita ini diturunkan, sidang pembacaan vonis Susno belum final. Majelis hakim mengistirahatkan sidang sementara untuk istirahat dan menjalankan ibadah.

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, ruang sidang utama yang digunakan untuk pembacaan vonis Susno ramai pengunjung. Sejumlah anggota keluarga dan rekan Susno tampak memberi dukungan. Istri Susno, Herawati, terlihat duduk di deretan kursi pengunjung terdepan.

Adapun Susno sebelumnya dituntut hukuman tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Ia juga dituntut membayar uang pengganti untuk negara Rp 8,5 miliar dan merampas harta sebesar Rp 125 juta yang telah disita. Uang pengganti Rp 8,5 miliar itu dapat diganti dengan penambahan masa tahanan selama 4 tahun. Jika Susno hanya mampu membayar sebagian dari uang pengganti, lama penambahan masa tahanan diperhitungkan berdasarkan sisa uang yang harus dibayar.

Jaksa menilai, Susno terbukti melakukan korupsi dalam dua perkara. Pertama, terkait kasus ikan arwana PT Salmah Arowana Lestari saat menjabat Kabareskrim. Susno terbukti menerima Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan. Uang tersebut agar kasus tersebut segera diselesaikan penyidik Polri.

Kedua, kasus pemotongan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat Tahun 2008 saat menjabat Kepala Polda Jawa Barat. Dalam kasus itu, jaksa menilai Susno terbukti memerintah Maman Abdulrahman Pasya selaku Kepala Bidang Keuangan Polda Jabar untuk memotong dana pengamanan pilkada sebesar Rp 8,5 miliar.

Sedangkan hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan Susno,  selaku Kabareskrim dan Kapolda Jabar dia tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas KKN.

”Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” ujar jaksa.

Hal yang meringankan Susno mendapat perlindungan sebagai saksi sekaligus tersangka dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    Nasional
    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Nasional
    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Nasional
    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

    Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

    Nasional
    Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

    Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

    Nasional
    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Nasional
    Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

    Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

    Nasional
    Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

    Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    Nasional
    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Nasional
    PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    Nasional
    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Nasional
    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com