Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipo Alam Digugat Rp 101 Triliun

Kompas.com - 27/02/2011, 09:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pernyataan boikot media yang diungkapkan oleh Sekretaris Kabinet Dipo Alam tidak hanya dilaporkan pidana oleh Media Group, tetapi juga digugat secara perdata. Grup yang menaungi MetroTV dan harian Media Indonesia itu mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat ( 25/2/2011 ), dengan nilai gugatan sebesar Rp 101 triliun. 

"Bahwa penggugat (Media Group) berhak atas ganti kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum tergugat (Dipo Alam) yang telah mengeluarkan pernyataan sepihak tanpa dasar hukum dan telah melanggar hak penggugat, baik secara kerugian materiil maupun immateriil," kata kuasa hukum Media Group, OC Kaligis, Sabtu (26/2/2011) di Jakarta.

Kaligis menjelaskan, pernyataan Dipo Alam yang mengimbau institusi pemerintah tidak memasang iklan pada dua media di dalam Media Group telah menimbulkan kerugian materiil. Ia menyebutkan soal turunnya pendapatan iklan MetroTV dan Media Indonesia dan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 1 triliun. 

Secara immateriil, tutur pengacara kondang itu, Media Group mengalami kerugian waktu, tenaga, pikiran, dan pencemaran nama baik. Selain kepercayaan masyarakat menurun, usaha dua media tersebut juga terganggu yang nilainya tak terhitung. "Nilai kerugian immateriil klien kami mencapai Rp 100 triliun," ucap Kaligis. 

Disebutkan dalam surat pendaftaran gugatan bernomor 81/PDT.G/ 2011 /PN.JKT.PST itu, alasan Media Group menggugat Dipo Alam adalah pada 21 Februari 2011 tergugat (Dipo Alam) mengeluarkan pernyataan sebagaimana dikutip di berbagai media cetak dan media elektronik yang menjatuhkan kredibilitas para penggugat (Media Group). Ada tiga bukti pernyataan Dipo Alam yang digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Pertama, "Pokoknya saya katakan kalau mereka (media) tiap menit menjelekkan terus, tidak usah pasang (iklan). Saya akan hadapi itu. Toh, yang punya uang itu pemerintah. Enggak usah pasang iklan di situ dan juga sekarang orang yang di-interview dalam prime time tidak usah datang." 

Kedua, "Ini, kan, membuat investor lari. Seolah-olah Indonesia ini kacau. Indonesia ini gelap." 

Ketiga, "Saya memberikan instruksi boikot itu kepada seluruh sekjen dan humas kementerian. Kita bukan alergi kritik. Boleh kritik, kita senangi dikritik. Tapi, isinya negatif dan akumulatif sehingga orang-orang menjadi mislead, that is wrong. Itu bukan mengkritik. Itu bukan kebebasan pers. Saya mengatakan boikot saja. Yang tidak boikot, saya perhatikan."

OC Kaligis menyayangkan Dipo Alam tidak menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur Pasal 1 Butir 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Kalau tidak berkenan dengan pemberitaan sebuah media, hendaknya gunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan mengeluarkan pernyataan sepihak tanpa dasar hukum yang menjatuhkan kredibilitas media di muka umum sehingga merugikan media itu," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

Nasional
2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

Nasional
Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Nasional
Ganjar Ungkap Jawa, Bali, hingga Sumut jadi Fokus Pemenangan PDI-P pada Pilkada Serentak

Ganjar Ungkap Jawa, Bali, hingga Sumut jadi Fokus Pemenangan PDI-P pada Pilkada Serentak

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Nasional
Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Nasional
Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Nasional
Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, 'Insya Allah'

Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, "Insya Allah"

Nasional
Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Nasional
BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

Nasional
Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Nasional
Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Nasional
Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Nasional
DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

Nasional
Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com