JAKARTA, KOMPAS.com — Pernyataan boikot media yang diungkapkan Sekretaris Kabinet Dipo Alam diduga menjadi uji coba bagi pers besar untuk tidak lagi mengkritik pemerintah. Kalau berhasil, upaya membungkam kritik ini akan diterapkan ke media lain yang lebih kecil.
"Ini uji coba terhadap pers besar, yang nanti diaplikasikan kepada pers kecil," kata kuasa hukum Media Group, OC Kaligis, sebelum melaporkan Dipo kepada polisi, di depan Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (26/2/2011).
Menurut dia, apabila seseorang tidak senang dengan suatu pemberitaan, sebaiknya menggunakan hak jawab sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kalau tidak senang, pakailah hak jawab. Jangan seakan-akan pemerintah punya banyak duit sehingga meminta sekretaris jenderal dan humas tiap instansi pemerintah tidak memasang iklan di media dan seterusnya," ucap pengacara kondang itu.
Kaligis mengatakan, kalau iklan dicabut dan prime time diabaikan, itu akan melanggar hak asasi insan pers sekaligus membuat semua orang atau instansi waswas memasang iklan, apalagi pemerintah.
Kaligis menilai tidak pantas seorang Sekretaris Kabinet mengeluarkan kata-kata yang bernada mengancam. "Saya tahu uang pemerintah itu banyak sekali. Bayangkan, pasti Dipo tahu uang itu sehingga dia berani bilang itu," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.