Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendapat Yusril Diminta untuk RUUK

Kompas.com - 24/02/2011, 11:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi II DPR meminta pendapat mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra untuk perumusan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DI Yogyakarta, Kamis (24/2/2011).

Ketua Komisi Chairuman Harahap mengatakan, Yusril diundang dalam kapasitas sebagai profesor tata negara untuk menjelaskan tatanan negara, tatanan pemerintahan serta hubungan-hubungannya, dan konsep negara.

"Itu memerlukan konvensi untuk mendapatkan keterangan-keterangan supaya nanti dalam pembahasan-pembahasan ini bisa menjadi masukan-masukan. Kami menerima masukan dari mana pun supaya negara kita dikelola dengan benar, tentunya sesuai dengan harapan pendiri negara kita," katanya sebelum memulai rapat.

Selain Yusril, Komisi II juga akan mengundang pakar hukum tata negara lainnya, Adnan Buyung Nasution. Kemarin sejumlah pakar juga diundang. Dalam rapat dengar pendapat ke depannya, Komisi II juga akan mengundang DPRD Yogyakarta, sosiolog dari berbagai universitas, dan Sultan Hamengkubuwono X.

"Selain kunjungan lapangan, pertemuan ini juga tergantung pada perkembangan pembicaraan kami dan tidak ada target harus kapan selesai. Maka, ini harus kami bahas dengan baik supaya semua aspirasi dan pemikiran menjadi pertimbangan. Setelah semua selesai, tentunya kami akan bertemu dengan pemerintah," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com