Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Jaksa Bahasyim Ditunda Naik Pangkat

Kompas.com - 23/02/2011, 18:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menetapkan sanksi sedang kepada tiga jaksa dan sanksi ringan kepada dua jaksa yang menangani perkara korupsi pajak dan pencucian uang dengan terdakwa Bahasyim Assifie. Hukuman sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama setahun dan sanksi ringan berupa teguran secara tertulis.

Kelima jaksa tersebut terbukti melakukan perbuatan tercela dalam penundaan pembacaan tuntutan terhadap Bahasyim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Tidak bekerja jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara sebagaimana diatur PP 53 Tahun 2010," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Noor Rachmat di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/2/2011).

Dikatakan Noor Rochmat, ketiga jaksa yang mendapat sanksi sedang adalah Immanuel Rudi Pailiang, Fachrizal, dan Henny Harjaningsih. Sedangkan yang mendapat sanksi ringan adalah Sutikno dan Fery Mufahir.

Sedangkan jaksa Yoseph Nur Edie yang semula diberitakan turut mendapat sanksi, dinyatakan tidak terlibat dan tidak dijatuhi sanksi. "Dia (Yoseph) bukan jaksa yang menangani perkara itu sekaligus dia dalam pemeriksaan ini tidak menjadi terperiksa yang dijatuhi hukuman," paparnya.

Noor Rachmat juga mengatakan bahwa Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendi telah menyampaikan putusan sanksi tersebut kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Lampung asal kelima jaksa itu.

"Untuk Fery, Sutikno, Fachrizal, dan Henny sudah diberitahukan ke Kejati DKI sedangkan Rudi Piliang ke Lampung," ungkapnya.

Terkait dugaan suap yang melibatkan para jaksa Bahasyim itu, Noor Rachmat mengatakan bahwa tidak ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana suap dalam tiga kali penundaan pembacaan tuntutan terhadap Bahasyim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com