Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Susno Berhak Ngantor

Kompas.com - 20/02/2011, 10:01 WIB

ACEH, KOMPAS.com — Mabes Polri tak mempermasahkan rencana Komisaris Jenderal Susno Duadji, mantan Kepala Bareskrim Polri, untuk "ngantor" di Mabes Polri pascabebas dari Rumah Tahanan Mako Brimob Kepala Dua, Depok, demi hukum.

"Tidak masalah, dia (Susno) anggota Polri. Kalau mau hadir, tidak ada yang halangi. Itu hak Pak Susno apakah mau datang atau tidak," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Aceh, Minggu (20/2/2011).

Boy mengatakan, ruangan kerja Susno tetap di Gedung Binkum Mabes Polri, ruangan sebelum dia ditahan. "Jadi, posisi beliau perwira tinggi pada staf ahli. Kalau mau hadir, dipersilakan. Mungkin mau silaturahim, ketemu rekan-rekan beliau di Bareskrim," ucap dia.

Seperti diberitakan, Susno dibebaskan pada Kamis lalu setelah masa penahanan yang dimiliki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan habis. Namun, dia tetap diwajibkan mengikuti proses persidangan dua perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.

Susno masih harus melewati agenda sidang pembacaan pembelaan atau pledoi, replik jaksa penuntut umum, duplik Susno, lalu vonis majelis hakim. Rencananya, pleidoi akan dibacakan pada Kamis pekan depan.

Susno dituntut tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa penuntut umum menilai Susno terbukti korupsi terkait perkara ikan arwana dan pemotongan dana pengamanan pemilukada Jawa Barat tahun 2008.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com