Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Pendukung Baasyir Datangi Sidang

Kompas.com - 10/02/2011, 06:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan pendukung Abu Bakar Ba'asyir, pengasuh Pondok Pesantren Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, akan hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2011).

Ba'asyir akan didakwa sederet sangkaan seputar keterlibatannya dalam tindakan teror. "Akan datang ribuan orang dari Jabodetabek," kata Achmad Michdan, salah satu pengacara Ba'asyir ketika dihubungi Kompas.com.

Achmad mengatakan, pendukung Ba'asyir dari berbagai wilayah di Jawa kemungkinan juga akan hadir. Namun, jumlahnya tak sebanyak yang direncanakan. Pasalnya, kata dia, pihak pengadilan terlambat menyampaikan jadwal sidang, yakni dua hari menjelang sidang.

"Hampir dari seluruh Jawa hubungi saya untuk pastikan waktu sidang. Karena panggilannya telat, dari daerah-daerah banyak yang batal. Saya juga beritahu ke mereka bahwa sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak bisa tampung banyak orang," ucap dia.

Dikatakan Achmad, pihaknya sudah mengingatkan kepada para koordinator lapangan agar mewaspadai penyusup yang akan memprovokasi massa. Menurut dia, kondisi di PN Jaksel rawan penyusupan. "Kalau dulu sidangnya di Departemen Pertanian yang relatif bisa dikontrol. Sekarang harus berhati-hati," katanya.

Seperti diberitakan, kepolisian akan mengerahkan setidaknya 1.200 personil dari Polda Metro Jaya dan Polres Jaksel. Mereka akan berjaga-jaga di dalam, luar pengadilan, serta akses menuju Jalan Ampera.

Pihak PN telah menyiapkan tiga televisi besar ukuran 50 inci di luar ruang sidang untuk pengunjung yang tak tertampung di dalam. Sejak semalam, petugas telah melakukan sterilisasi di seluruh gedung pengadilan.

Pada sidang yang akan digelar pukul 9.00, jaksa akan mendakwa Ba'asyir melakukan permufakatan jahat, merencanakan, menggerakan, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan terorisme di Aceh Besar. Ba'asyir juga dikaitkan dengan perampokan Bank CIMB Niaga di Medan, Sumatera Utara.

Jaksa menjeratnya dengan Pasal 14 Jo Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Terorisme dengan acanam hukuman mati atau seumur hidup. Adapun serentetan pasal lain hukuman paling ringan 3 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

    Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

    Nasional
    Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

    Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

    Nasional
    Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

    Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

    Nasional
    Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

    Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

    Nasional
    Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

    Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

    Nasional
    Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

    Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

    Nasional
    Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

    Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

    Nasional
    PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

    PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

    Nasional
    PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

    PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

    Nasional
    Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

    Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

    Nasional
    Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

    Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

    Nasional
    Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

    Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

    Nasional
    Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

    Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

    Nasional
    Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

    Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

    Nasional
    Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

    Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com