Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Prinsip Pemerintah soal RUUK DIY

Kompas.com - 26/01/2011, 14:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mewakili Pemerintah RI, menyampaikan empat prinsip utama yang menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menyusun regulasi Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pertama, prinsip kerakyatan. Dikatakan Gamawan, pengaturan keistimewaan adalah peneguhan kembali sumbangsih Yogyakarta yang dipelopori Sultan Hamengku Buwono IX, yang secara paradigmatis mengubah "daulat raja" menjadi "daulat rakyat" sebagaimana diungkapkan dalam buku "Takhta untuk Rakyat".

"Penegasan tersebut merupakan bagian dari proses pelembagaan demokratisasi sejak awal berdirinya republik ini. Oleh karena itu regulasi keistimewaan Yogyakarta secara prinsipil dituntun oleh fungsinya sebagai lokomotif pendorong kelangsungan demokratisasi, bukan saja di tingkat lokal, tapi juga pada tataran nasional. Demokrasi sebagai sebuah sistem nilai dan praksis kekuasaan, bukan barang asing yang dipaksakan hidup dalam tata pengaturan politik Yogyakarta dan Indonesia," kata Gamawan pada rapat dengar pendapat umum dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (26/1/2011).

Kedua, prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Penyelenggaraan pemerintahan di DIY, kata Gamawan, tak bisa lepas dari keniscayaan tersebut. Pemerintahan DIY harus dirancang agar bisa mengoptimalkan kapasitasnya untuk mengelola keragaman identitasnya.

Ketiga adalah prinsip efektivitas pemerintahan. Dikatakan Gamawan, Sultan dan Sri Paku Alam IX memiliki komitmen yang sangat kuat untuk meningkatkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat.

"Cita-cita luhur tersebut harus dilanjutkan dalam regulasi mengenai keistimewaan Yogyakarta yang menekankan pada penciptaan sebuah tata pemerintahan yang efektif. Upaya mewujudkan pemerintahan yang efektif mengandung konsekuensi keharus menciptakan pemerintahan yang berorientasi pada rakyat, transparan, akuntabel, responsivitas, partisipatif dan menjamin kepastian hukum. Tata kelola kepemerintahan yang efektif merupakan prinsip-prinsip yang dibangun di atas pondasi sistem kemasyarakatan modern," jelas Gamawan.

Sementara, prinsip keempat adalah pendayagunaan kearifan lokal. Hal ini, kata Gamawan, berarti penegasan kembali peran Kesultanan dan Pakualaman sebagai entitas kultural yang secara berkesinambungan menjadi katalis bagi dinamika masyarakat Yogyakarta. Oleh karena itu, pengaturan keistimewaan Yogyakarta akan diletakkan sebagai bagian dari prinsip kontinuitas peran kulturan sehingga Kesultanan dan Pakualaman yang merupakan warisan budaya bangsa dan dunia tetap relevan dengan perkembangan bangsa.

"Ini berarti pengakuan dan peneguhan peran Kesultanan dan Pakualaman tidak dilihat sebagai upaya pengembalian nilai-nilai dan praktik feodalisme sebagaimana digugat sejumlah kalangan, melainkan sebagai upaya menghormati, menjaga, dan mendayagunakan kearifan lokal yang telah berakar lama dalam kehidupan sosial dan politik di Yogyakarta dalam konteks kekinian maupun masa depan," jelas Gamawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com