JAKARTA, KOMPAS.com — Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum membantah tuduhan terpidana kasus korupsi pajak Gayus HP Tambunan bahwa Satgas yang menyarankan agar advokat Adnan Buyung Nasution menjadi kuasa hukumnya. Tuduhan tersebut dikatakan sebagai informasi yang tidak akurat.
"Benar bahwa salah satu hal yang menjadi perhatian Satgas adalah Gayus perlu didampingi oleh advokat berintegritas yang memiliki komitmen terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi agar kasus mafia hukumnya terungkap tuntas. Karena itu, dalam pertemuan ketiga dengan Gayus, Satgas menyarankan tidak hanya Adnan, tetapi juga Bambang Widjojanto, Alex Lay, dan Taufik Basari. Adalah Gayus sendiri yang kemudian memutuskan untuk didampingi Adnan," kata anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa (Ota), pada jumpa pers di Kompleks Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, Rabu (19/1/2011).
Terkait tuduhan Gayus bahwa dia tidak pernah mengungkapkan asal muasal uang senilai Rp 50 miliar di safe deposit box, dan yang menyebutkan Bakrie Group adalah Satgas, Ota mengatakan, hal ini bertentangan dengan data dan fakta yang selama ini terungkap di publik.
"Adalah Gayus dan kuasa hukumnya (Adnan) dalam berbagai kesempatan, termasuk di pengadilan, yang menyebut tiga perusahaan, Kaltim Prima Coal, Arutmin, dan Bumi Resources, sebagai perusahaan yang telah menyuap dirinya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Gayus, dalam pernyataannya setelah sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyebutkan bahwa Satgas memilihkan Adnan Buyung Nasution sebagai pengacaranya. Masih menurut Gayus, bahkan Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana yang membawa istri dan mertuanya untuk menemui Buyung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.