Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gayus Divonis Tujuh Tahun

Kompas.com - 19/01/2011, 13:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim memvonis terdakwa Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak, dengan hukuman tujuh tahun penjara. Majelis hakim menilai Gayus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Selain memvonis tujuh tahun penjara, majelis juga memvonis Gayus membayar denda sebesar Rp 300 juta. "Apabila denda tidak dibayar diganti tiga bulan kurungan," ucap Albertina Ho, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011). Albertina didampingi dua hakim anggota yakni Tahsin dan Sunardi.

Putusan itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman penjara selama 20 tahun ditambah denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.

Menurut hakim, Gayus terbukti melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT). Sebagai pelaksana di Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak, Gayus tidak teliti, tidak tepat, tidak cermat, serta tidak menyeluruh sebelum mengusulkan menerima keberatan pajak. Selain itu, hakim menilai Gayus telah menyalahgunakan wewenang.

Akibat diterimanya keberatan pajak itu, hakim menilai negara dirugikan sebesar Rp 570 juta. Terkait kasus itu, hakim menjerat Gayus Pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Terkait perkara kedua, menurut hakim, Gayus terbukti menyuap penyidik Bareskrim Polri sekitar 760.000 dollar AS melalui Haposan Hutagalung selama proses penyidikan tahun 2009. Suap itu agar dirinya tidak ditahan, rumahnya di kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara, tidak disita, uangnya di rekening di Bank Mandiri tidak diblokir, serta agar diperbolehkan diperiksa di luar Gedung Bareskrim Polri.

Dalam pertimbangan, hakim menilai pencabutan keterangan di berita acara pemeriksaan saksi-saksi terkait suap itu tidak beralasan hukum. Terkait kasus itu, majelis menjerat Gayus dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Dalam perkara tiga, menurut hakim, Gayus terbukti memberikan janji uang sebesar 40.000 dollar AS kepada Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara di Pengadilan Negeri Tangerang. Dari uang itu, sebesar 10.000 dollar AS akan diserahkan kepada dua hakim anggota.

"Uang itu untuk memengaruhi putusan," ucap Albertina. Terkait perkara itu, hakim menjerat Gayus dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Dalam perkara keempat, menurut hakim, Gayus terbukti memberikan keterangan palsu terkait asal usul hartanya senilai Rp 28 miliar di rekening yang diblokir penyidik. Uang itu diklaim hasil pengadaan tanah di daerah Jakarta Utara, antara Gayus dan Andy Kosasih.

Menurut hakim, uang Rp 28 miliar itu patut diduga hasil dari tindak pidana korupsi selama berkerja di Direktorat Jenderal Pajak. Terkait perkara itu, hakim menjerat Pasal 22 Jo 28 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com