Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 12 Instruksi Presiden untuk Gayus

Kompas.com - 17/01/2011, 15:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ketika menutup rapat kabinet terbatas bidang politik, hukum, dan keamanan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/1/2011), mengeluarkan 12 instruksi presiden terkait dengan kasus mafia hukum dan mafia pajak oleh Gayus HP Tambunan. Dalam waktu dekat, Presiden akan mengeluarkan instruksi presiden yang harus dijadikan pedoman dan dijalankan oleh semua jajaran institusi yang mendapatkan instruksi tersebut.

Inilah ke-12 Instruksi Presiden tersebut:

1. Kepada Kepolisian RI, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Hukum dan HAM, saya instruksikan untuk mempercepat dan menuntaskan kasus hukum Gayus Tambunan. 

2. Tingkatkan sinergi antar-penegak hukum dengan melibatkan PPATK dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. KPK lebih dilibatkan dan dapat didorong melakukan pemeriksaan yang belum ditangani Polri. 

3. Kita lakukan audit kinerja dan audit keuangan terhadap lembaga penegak hukum yang memiliki kaitan dengan kasus Gayus Tambunan. Saat ini, ditengarai adanya penyimpangan di lembaga-lembaga itu, dalam hal ini kepolisian, kejaksaan, dan Dirjen Pajak. Saya berharap hal yang sama dilakukan kepada lembaga penegak hukum yang tak di bawah Presiden. 

4. Penegakan hukum agar dijalankan secara adil dan tidak pandang bulu. Sebanyak 149 perusahaan yang disebut ada kaitan pajak, manakala dari hasil penyelidikan ada bukti permulaan yang cukup, dalam arti juga melakukan pelanggaran, tentu perlu dilakukan pemeriksaan. 

5. Guna meningkatkan efektivitas, saya berpendapat, metode pembuktian terbaik dapat dilakukan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

6. Saya instruksikan untuk mengamankan dan mengembalikan aset negara, termasuk dilakukan perampasan terhadap uang yang diduga didapat dari hasil korupsi.

7. Berikan tindakan sanksi administrasi dan disiplin, di samping hukum, bagi yang dinyatakan bersalah, kepada semua pejabat yang nyata-nyata melakukan penyimpangan dan pelanggaran. Hal ini termasuk mutasi dan pencopotan. Hal ini dapat dilakukan dalam waktu satu minggu ke depan 

8. Bagi organisasi atau lembaga yang pejabatnya melakukan penyimpangan, perlu dilakukan penataan. Atas hal ini, diberikan waktu satu bulan. 

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com