Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Bebaskan Romli

Kompas.com - 23/12/2010, 08:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Kehakiman Romli Atmasasmita diputus lepas dari semua tuntutan hukum atau ontslag oleh Mahkamah Agung. MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Romli, yang menjadi terdakwa kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum.

Denny Kailimang dan Juniver Girsang, penasihat hukum Romli, mengungkapkan hal itu, secara terpisah, Rabu (22/12/2010) di Jakarta. ”Keputusan atas perkara Prof Romly, ontslag. Artinya, pelepasan atau pembebasan dari segala tuntutan pidana. Putusan ini diputus dengan suara bulat,” jelas Denny. Juniver menambahkan, majelis hakim agung menerima memori kasasi yang diajukan penasihat hukum, antara lain tak ada bukti yang menunjukkan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa.

Putusan kasasi itu dijatuhkan majelis hakim agung yang diketuai Mohammad Taufik, serta anggota Zaharuddin Utama dan Suwardi. Putusan dijatuhkan Selasa lalu. Majelis kasasi tak menemukan adanya perbuatan melawan hukum dari terdakwa karena Romli tidak mendapat keuntungan secara pribadi atas pelaksanaan proyek Sisminbakum.

Sebelumnya, Romli dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 September 2009. Majelis hakim yang diketuai Ahmad Yusak saat itu menyatakan, ia terbukti melakukan korupsi biaya akses Sisminbakum dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana, sehingga merugikan negara. Ia juga diperintahkan membayar denda Rp 100 juta subsider dua bulan penjara dan uang pengganti 2.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan Rp 5 juta (Kompas, 8/9/2009).

Atas putusan itu, Romli mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukumannya menjadi satu tahun penjara. Romli tetap dihukum membayar uang pengganti (Kompas, 13/2).

Terkait putusan MA terhadap Romli, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap mengatakan, Kejaksaan Agung belum dapat menanggapinya karena secara resmi belum menerima salinan putusannya. ”Pertimbangan MA itu perlu kami pelajari dulu. Kami tak bisa bicara tanpa ada fakta hukumnya,” katanya.

Sebaliknya, mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, yang juga tersangka kasus Sisminbakum, menuturkan, vonis MA yang berkekuatan hukum tetap terhadap Romli itu akan berimplikasi pada penyidikan kasus Sisminbakum selanjutnya. ”Karena dalam kasus Sisminbakum tidak ada unsur kerugian negara dan tidak ada sifat melawan hukum, semua orang, baik yang masih dalam proses hukum dalam kasus itu semestinya dibebaskan dan atau dihentikan,” katanya. (ANA/FAJ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

    Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

    Nasional
    Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

    Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

    Nasional
    Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

    Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

    Nasional
    Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

    Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

    Nasional
    Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

    Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

    Nasional
    Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

    Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

    Nasional
    Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

    Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

    Nasional
    Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

    Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

    Nasional
    Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

    Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

    Nasional
    Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

    Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

    Nasional
    'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

    "Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

    Nasional
    Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

    Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

    Nasional
    Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

    Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

    Nasional
    Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

    Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

    Nasional
    Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

    Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com