Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gayus: Boleh Kok Terima Uang dari WP

Kompas.com - 08/12/2010, 17:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Terdakwa Gayus Halomoan Tambunan mengklaim hartanya senilai Rp 28 miliar yang tersimpan di 21 Bank Panin dan BCA diperoleh secara legal dengan cara yang biasa dilakukan oleh di Direktorat Jenderal Pajak.

"Boleh. Yang saya tahu, sepanjang tidak bertentangan dengan pekerjaan kita dan tanggung jawab kita sehari-hari, boleh," ucap Gayus saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2010).

Pernyataan itu disampaikan Gayus ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Albertina Ho apakah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) diperbolehkan menerima uang dari wajib pajak (WP). "Jadi menurut Saudara tidak melanggar aturan?" tanya Albertina. "Yang saya tahu, sepanjang tidak bertentangan dengan pekerjaan, menurut saya boleh," kata Gayus lagi.

Gayus menjelaskan, harta itu ia terima ketika melakukan tiga pekerjaan. Pertama, kata Gayus, ia diminta mengeluarkan surat ketetapan pajak PT Kaltim Prima Coal (PT KPC) tahun pajak 2000, 2001, 2002, 2003, dan 2005. Ketetapan pajak PT KPC ditahan oleh Kantor Pelayanan Pajak di Gambir selama satu tahun. "Saya dapat 500.000 dollar AS," kata Gayus.

Pekerjaan kedua, ucap Gayus, membantu mempersiapkan WP PT Bumi Resources untuk menghadapi sidang banding tahun pajak 2005. "Antara lain buat surat banding, surat bantahan, termasuk meeting dalam rangka pihak Bumi Resources maju dalam sidang banding dan tanya jawab dengan saya," urainya.

"Itu supaya (Bumi Resources) menang (di sidang)?" tanya Albertina. "Bukan, supaya siap dibanding. Menang atau tidak, majelis hakim yang memutuskan. Dari situ saya terima 1 juta dollar AS," jawab Gayus.

Pekerjaan ketiga, tambahnya, ia diminta oleh Alif Kuncoro untuk me-review apakah pembetulan pajak yang dibuat oleh PT KPC dan PT Arutmin tahun pajak 2006 dan 2007 sesuai dengan aturan. Pembetulan pajak itu dalam rangka sunset policy.

"Saya review dan saya bilang sudah sesuai. Kalau mau diubah, saya tidak berwenang, saya tidak ikut-ikutan. Terus, saya serahkan kembali dan saya dapat imbalan 2 juta dollar AS," kata dia.

Seperti diberitakan, awalnya PPATK mencurigai dana di rekening Gayus lantaran tidak sesuai dengan profil dia sebagai PNS. PPATK kemudian melaporkan hasil analisisnya (LHA) ke Bareskrim Polri.

Kemudian, Gayus dijadikan tersangka korupsi dan pencucian uang yang kemudian direkayasa oleh penyidik Polri dan beberapa pihak lain, seperti Andi Kosasih dan Lambertus. Hingga saat ini, belum terbukti adanya rekayasa di kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

    Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

    Nasional
    BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

    BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

    Nasional
    Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

    Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

    Nasional
    Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

    Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

    [POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

    Nasional
    Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

    Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

    Nasional
    Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Nasional
    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Nasional
    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Nasional
    Ganjar Bubarkan TPN

    Ganjar Bubarkan TPN

    Nasional
    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    Nasional
    TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

    TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

    Nasional
    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com