JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Police Watch (IPW) menilai, kasus Gayus Tambunan telah menjadi "gurita mafia" yang mencengkeram bangsa Indonesia. Koordinator ICW Neta S Pane dalam pernyataan pers yang disampaikan kepada Kompas.com, Minggu (21/11/2010) pagi, menegaskan, kasus Gayus adalah hasil kolusi mafia hukum dan mafia pajak.
"Presiden sudah memberi batas waktu 10 hari kepada Kapolri Timur Pradopo untuk menuntaskannya. Bagi IPW, ada 10 parameter untuk menuntaskan kasus gurita Gayus," kata Neta. Pertama, harus ada kemauan yang sungguh-sungguh dari Presiden dalam menuntaskan kasus gurita Gayus ini, yang melibatkan para penegak hukum, aparat birokrasi pajak, dan perusahaan besar yang merugikan negara triliunan rupiah.
Kedua, polisi harus profesional dalam menangani kolusi mafia hukum dan mafia pajak dengan Gayus sebagai tokoh sentralnya sehingga rasa keadilan publik tidak dipecundangi. Ketiga, hasil kerja tim independen yang dibentuk Kapolri pada masa Bambang Hendarso Danuri dalam menangani kasus Gayus harus dievaluasi. Sebab, sangat diskriminatif dan tidak menuntaskan keterlibatan oknum petinggi polisi dan oknum di luar Polri.
Keempat, meneruskan proses hukum kelompok tersangka yang belum tersentuh, seperti Roberto Antonio. Sebab, Kapolri Bambang Hendarso Danuri sejak awal menyebutkan, Roberto sebagai tersangka, tetapi sekarang prosesnya lenyap. Kelima, meneruskan proses hukum untuk kelompok penyidik, tidak hanya sebatas Kompol Arafat, tetapi sampai tingkat kombes dan jenderal. Dalam sidang kode etik 5 Mei 2010 Kompol Arafat menyebut keterlibatan dua orang jenderal, Radja Erizman dan Edmond Ilyas.
Keenam, meneruskan proses hukum untuk kelompok jaksa, di mana Cirus Sinaga dan Poltak Manulang sudah menjadi tersangka. Ketujuh, meneruskan proses hukum terhadap 149 perusahaan yang diduga pajaknya diurus oleh Gayus, karena proses pembayaran pajaknya ada manipulasi, gratifikasi, dan penyuapan.
Kedelapan, meneruskan proses hukum terhadap kelompok perusahaan yang sudah diperiksa oleh Polri, yakni PT Exelcomindo, Bumi Resources, PT Dowell Anadrill Schlumberger, dan PT Indocement. Kesembilan, harus ada target waktu penyelesaiannya, 120 hari sesuai dengan Perkap 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri.
Ketentuan internal Polri mengatur prosedur dan standar waktu dalam penanganan perkara pidana dengan tingkat kesulitan, yakni penyidikan mudah maksimal 30 hari, penyidikan sedang 60 hari, penyidikan sulit 90 hari, dan penyidikan sangat sulit maksimal 120 hari.Kesepuluh, jika Polri melewati tenggang waktu yang sudah ditentukan oleh internalnya tersebut, Presiden harus mendorong KPK mengambil alih kasus gurita Gayus yang melibatkan mafia hukum dan mafia pajak tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.