JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi IX DPR RI tahun 1999-2004, Emir Moeis, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (16/11/2010). Seusai menjalani pemeriksaan selama dua jam sejak pukul 08.30 WIB, politisi PDI-P tersebut hanya memberikan keterangan singkat kepada awak media.
"Tadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka-tersangka lain (kasus cek perjalanan)," ucap Emir saat melenggang keluar dari Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.30 WIB.
Ketika ditanya lebih lanjut untuk tersangka mana dirinya bersaksi, Emir hanya berujar pendek, "Banyak tersangkanya, saya lupa."
Emir Moeis sempat beberapa kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus suap cek perjalanan saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 1999-2004 yang dimenangkan oleh Miranda Goeltom.
Emir merupakan mantan Ketua Komisi IX saat itu. Emir juga diduga menerima empat buah lembar cek perjalanan dengan nominal Rp 200 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.