Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amir JAT Jakarta Didakwa Pasal Berlapis

Kompas.com - 09/11/2010, 15:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Amir atau pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), Abdul Haris alias Haris Amir Falah didakwa dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Abdul Haris diduga terlibat dalam pengadaan dana pelatihan militer teroris di Aceh.

Dakwaan terhadap Abdul Haris tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chairul Fauzi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2010). Pertama, Abdul Haris didakwa dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan dana dengan tujuan untuk tindak pidana terorisme sesuai pasal 11 juncto pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

"Dengan tujuan akan digunakan atau patut diketahuinya akan digunakan sebagian atau seluruhnya untuk melakukan tindak pidana terorisme," ujar JPU, Chairul.

Kedua, dia didakwa sesuai Pasal 11 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 terkait pengadaan senjata api, amunisi, atau bahan peladak untuk tindak pidana terorisme.

Ketiga, dengan pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Melakukan pemufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk tindak pidana terorisme," ucap JPU Chairul.

Keempat, pria usia 46 tahun itu didakwa sesuai pasal 15 juncto pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 karena telah melakukan pemufakatan jahat, percobaan atau pembantuan tindak pidana terorisme dalam pengadaan senjata api, amunisi, bahan peledak, dan lainnya.

Kemudian dalam dakwaan kelima, Abdul Haris didakwa memberikan bantuan dan kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan informasi.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 sebagaimana telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar JPU Chairul.

Adapun Abdul Haris dalam dakwaan dikatakan mengetahui adanya pelatihan militer Jihad Fisabilillah di Aceh yang pencarian dananya dikoordinir langsung Abubakar Baasyir. Abdul Haris diduga menerima uang Rp 150 juta dari Haryadi Usman kemudian menyerahkannya kepada Baasyir.

Selain itu, Abdul Haris juga menerima dana dari dr Syarif Usman senilai Rp 200 juta yang diserahkan kepada Luthfi Haidaroh alias Ubaid untuk dibawa ke Aceh sebagai bekal pelatihan militer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    [POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

    [POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

    Nasional
    Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

    Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

    Nasional
    Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Nasional
    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Nasional
    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Nasional
    Ganjar Bubarkan TPN

    Ganjar Bubarkan TPN

    Nasional
    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    Nasional
    TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

    TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

    Nasional
    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Nasional
    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Nasional
    Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Nasional
    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com